Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi mediasi antara orang tua murid sekaligus penggugat, Yustina Supatmi dengan SMA Kolese Gonzaga atau dikenal SMA Gonzaga beserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara tertutup hari ini, Selasa, 19 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil mediasi tersebut mengarah pada kesepakatan damai antara penggugat yang protes karena anaknya tidak naik kelas dan para tergugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Arahnya perdamaian dengan mengandalkan Dinas," ujar Yustina ditemui awak media usai mediasi.
Kuasa hukum Yustina, Susanto Utama mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan mengutarakan akan berupaya mengevaluasi proses pembelajaran di SMA Kolese Gonzaga dalam mediasi tersebut. Termasuk evakuasi tehadap aturan sekolah berupa siswa tidak naik kelas hanya karena tidak lulus satu mata pelajaran dalam kriteria ketuntasan minimal atau KKM.
"Kami akan mencoba melakukan negosiasi di luar, poin-poin perdamaian seperti apa, nanti akan dituangkan ke dalam akta perdamaian," kata Susanto.
Dalam kasus ini, Yustina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan karena anaknya berinisial BB tidak naik ke kelas 12 lantaran tidak lulus mata pelajaran Sejarah. Menurut dia, keputusan sekolah tidak meluluskan anaknya hanya karena gagal di satu mata pelajaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 yang didalamnya mengatur KKM.
Tergugat dalam perkara ini adalah Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI.
Pihak yang menjadi turut tergugat dalam kasus SMA Gonzaga ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta. Dalam gugatannya, dia meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp 51.683.000 dan immateril Rp 500.000.000.