Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ortu Siswa Sebut Mediasi dengan SMA Gonzaga Mengarah Damai

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memfasilitasi mediasi antara orang tua murid sekaligus penggugat, dengan SMA Gonzaga.

19 November 2019 | 15.02 WIB

Ibu yang menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Yusuf Manurung
Perbesar
Ibu yang menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi mediasi antara orang tua murid sekaligus penggugat, Yustina Supatmi dengan SMA Kolese Gonzaga atau dikenal SMA Gonzaga beserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara tertutup hari ini, Selasa, 19 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil mediasi tersebut mengarah pada kesepakatan damai antara penggugat yang protes karena anaknya tidak naik kelas dan para tergugat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Arahnya perdamaian dengan mengandalkan Dinas," ujar Yustina ditemui awak media usai mediasi.

Kuasa hukum Yustina, Susanto Utama mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan mengutarakan akan berupaya mengevaluasi proses pembelajaran di SMA Kolese Gonzaga dalam mediasi tersebut. Termasuk evakuasi tehadap aturan sekolah berupa siswa tidak naik kelas hanya karena tidak lulus satu mata pelajaran dalam kriteria ketuntasan minimal atau KKM.

"Kami akan mencoba melakukan negosiasi di luar, poin-poin perdamaian seperti apa, nanti akan dituangkan ke dalam akta perdamaian," kata Susanto.

Dalam kasus ini, Yustina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan karena anaknya berinisial BB tidak naik ke kelas 12 lantaran tidak lulus mata pelajaran Sejarah. Menurut dia, keputusan sekolah tidak meluluskan anaknya hanya karena gagal di satu mata pelajaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 yang didalamnya mengatur KKM.

Tergugat dalam perkara ini adalah Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI.

Pihak yang menjadi turut tergugat dalam kasus SMA Gonzaga ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta. Dalam gugatannya, dia meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp 51.683.000 dan immateril Rp 500.000.000.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus