Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengusulkan mediasi dalam sidang lanjutan gugatan perdata orang tua murid, Yustina Supatmi terhadap SMA Gonzaga, pada Senin, 11 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim mengusulkan mediasi ini dengan tujuan untuk musyawarah yang berujung damai penggugat dan tergugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai,” kata Lenny pada Senin, 11 November 2019.
Lenny mengusulkan Doktor Fahmiron sebagai ketua mediator terkait kasus ini.
Namun, menurut laporan dari Kuasa Hukum SMA Gonzaga Edi Danggur, Doktor Fahmiron tidak mempunyai waktu untuk melakukan mediasi pada hari ini.
“Tidak jadi mediasi, karena hakim mediator sedang sibuk dia minta tunda ke hari Selasa,” kata Edi.
Sebelumnya, Yustina menggugat SMA Gonzaga dikarenakan anaknya yang berinisial BB tidak naik kelas yang diduga karena pernah ketahuan merokok.
Yustina mengatakan dirinya menggugat SMA Kolese Gonzaga untuk menguji keputusan tidak menaikkan kelas anaknya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidikan dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disitu diatur ihwal KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal.
Sementara itu, Edi menjelaskan anaknya tidak memenuhi KKM yang sudah ditetapkan pihak sekolah sehingga tidak naik kelas. Aturan KKM itu diklaim sudah disosialisasikan kepada orang tua murid.
Edi menjelaskan anaknya tidak lulus pada satu dari tiga mata pelajaran dalam sistem KKM di SMA Gonzaga itu, yakni Sejarah. Nilai yang harus dicapai menurut standar adalah 75, sedangkan BB disebut hanya mendapatkan skor 68.
MEIDYANA ADITAMA WINATA l DA