Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Orang Tua Murid Vs SMA Gonzaga Berakhir Damai

Orang tua murid yang anaknya tak naik kelas bersedia mencabut gugatannya terhadap SMA Gonzaga.

21 November 2019 | 14.35 WIB

Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gugatan terhadap SMA Gonzaga yang diajukan oleh Yustina Supatmi, seorang wali murid yang anaknya tak naik kelas, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai usai melakukan beberapa kali mediasi yang difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kesepakatan perdamaian ada tiga poin," ujar kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur setelah sidang tertutup di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kesepakatan perdamaian pertama berbunyi, "Atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut diatas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya."

Kedua, Yustinus juga berjanji untuk mencabut semua pengaduannya baik secara lisan maupun tertulis ke berbagai institusi seperti Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta, Uskup Agung Jakarta, maupun lembaga-lembaga lainnya.

Ketiga, Yustinus dan SMA Gonzaga menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan saling menggugat satu sama lain di kemudian hari.

Yustina menyatakan mencabut gugatan demi kebaikan bersama. Dia mempercayakan adanya perbaikan sistem ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selain itu, Yustina mengatakan anaknya juga sudah tidak berkeinginan sekolah di SMA Kolese Gonzaga.

"Harapannya tidak ada lagi kasus seperti anak saya," kata Yustina.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, berujar akan mencoba melakukan pembinaan ulang ihwal kurikulum di SMA Gonzaga dan sekolah lainnya. Walau begitu, ia menyatakan bahwa kriteria ketuntasan minimal atau KKM merupakan wewenang sekolah yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas.

"Artinya SOP itu sudah dilakukan (SMA Kolese Gonzaga). Tapi dengan adanya masalah seperti itu kami perlu tahu juga semua persoalannya, Jangan-jangan bukan hanya Gonzaga," kata dia.

Yustina mendaftarkan gugatan perdata terhadap SMA Gonzaga setelah anaknya berinisial BB tidak naik ke kelas 12 lantaran tidak lulus mata pelajaran Sejarah. Menurut dia, keputusan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 yang didalamnya mengatur KKM. Menurut dia, aturan itu menyatakan siswa tak naik kelas jika tidak lulus tiga mata pelajaran.

Tak hanya pihak SMA Gonzaga, Yustinus juga memasukkan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak tergugat. Dalam gugatan itu, dia meminta ganti rugi materiil senilai Rp 51.683.000 dan immateril Rp 500.000.000.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus