Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Begini putusan akhirnya.

1 November 2023 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, atas banding yang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan. MA memerintahkan Tirta Kahuripan mengelola secara menyeluruh sistem penyaluran air minum (SPAM) untuk seluruh warga perumahan meski penggugat hanya 51 orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meski kami kalah di tingkat banding dan kasasi, tapi akhirnya menang PK," kata kuasa hukum warga penggugat, Imanuel Gullo, dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Rabu 1 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imanuel mengatakan putusan perkara sengkarut kepengurusan dan pengelolaan SPAM Sentul City itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Informasi putusan tersebut terpampang di website resmi MA sejak 5 Oktober lalu.

Menurut Imanuel, keputusan itu menyebut warga Perumahan Sentul City menang dan memerintahkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor bidang pengairan itu mengelola SPAM Sentul City secara menyeluruh. Sebelumnya, pengembang perumahan masih menguasai beberapa titik jaringan pipa air.

"Keputusan yang sudah inkracht ini berlaku untuk seluruh warga perumahan maupun Kawasan Sentul City, walaupun yang menggugat atau termohon warga yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) berjumlah 51 orang," kata Imanuel menambahkan.

Ketua KWSC, Aswil Asror, mengaku heran terhadap Perumda Tirta Kahuripan yang mengambil langkah banding atau menjadi termohon pada putusan pengadilan sebelumnya dan juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Menurut Aswil, justru seharusnya Perumda Tirta Kahuripan senang dengan putusan ini karena mereka mengelola SPAM secara menyeluruh dan tentunya bisa menjadi penambah pemasukan atau pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. "Aneh, kok mereka banding tapi syukurlah kami menang gugatan ini," katanya. 

Dimintai tanggapannya, Pelaksana harian Bupati Bogor yang juga duduk di Dewan Penasehat Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Burhanudin, mengaku baru putusan PK. Dia mengatakan akan lebih dulu mempelajarinya. "Saya belum mau berkomentar lebih," kata Burhanudin. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus