Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Upaya Perbaiki Kualitas Udara Kota Bekasi: Warga Bakar Sampah Sembarangan Terancam Didenda Rp 50 Juta

Warga Bekasi yang membakar sampah sembarangan terancam didenda Rp 50 juta, Demi perbaiki kualitas udara Bekasi.

1 September 2023 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Asap muncul dari api yang membakar sampah di sekitar aliran Kali Jambe, Perumahan Satria Jaya Permai, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2019. Warga sengaja membakar tumpukan sampah tersebut karena kesal dengan respon lambat yang dilakukan oleh pihak terkait untuk membersihkan sampah yang memenuhi Kali Jambe sepanjang 300 meter itu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi berupa denda Rp 50 juta bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky, menyebut membakar sampah sembarangan dilarang demi memperbaiki kualitas udara Kota Bekasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. Makanya, pembakaran sampah sembarangan tidak diperbolehkan," ujar Andy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam Pasal 43 termaktub bahwa warga yang membakar sampah sembarangan terancam pidana penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, lanjut dia, terdapat tiga penyumbang polusi terbesar, yakni kendaraan bermotor, boiler atau mesin produksi, serta pembakaran sampah liar di ruang terbuka.

Andy menjelaskan, pihaknya tengah gencar mensosialisasikan agar warga tidak membakar sampah sembarangan. Sosialisasi itu juga dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. 

"Saat ini, kami gencar kepada warga masyarakat di seluruh Kota Bekasi supaya tidak membakar sampah sembarangan," kata Andy. 

Kualitas udara di Jabodetabek belakangan ini tergolong buruk, tak terkecuali Kota Bekasi. Indeks kualitas udara Kota Bekasi kerap tergolong tidak sehat jika mengacu pada situs iqair.com.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, kualitas udara di wilayah administrasi Jawa Barat ini masih dalam kondisi sedang. Pemantauan tersebut dilakukan dengan metode pengujian kualitas udara ambien jalan raya di 18 titik, seperti permukiman, industri, transportasi, dan pertokoan pada Juni hingga Agustus 2023. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus