Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi berupa denda Rp 50 juta bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky, menyebut membakar sampah sembarangan dilarang demi memperbaiki kualitas udara Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. Makanya, pembakaran sampah sembarangan tidak diperbolehkan," ujar Andy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam Pasal 43 termaktub bahwa warga yang membakar sampah sembarangan terancam pidana penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, lanjut dia, terdapat tiga penyumbang polusi terbesar, yakni kendaraan bermotor, boiler atau mesin produksi, serta pembakaran sampah liar di ruang terbuka.
Andy menjelaskan, pihaknya tengah gencar mensosialisasikan agar warga tidak membakar sampah sembarangan. Sosialisasi itu juga dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
"Saat ini, kami gencar kepada warga masyarakat di seluruh Kota Bekasi supaya tidak membakar sampah sembarangan," kata Andy.
Kualitas udara di Jabodetabek belakangan ini tergolong buruk, tak terkecuali Kota Bekasi. Indeks kualitas udara Kota Bekasi kerap tergolong tidak sehat jika mengacu pada situs iqair.com.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, kualitas udara di wilayah administrasi Jawa Barat ini masih dalam kondisi sedang. Pemantauan tersebut dilakukan dengan metode pengujian kualitas udara ambien jalan raya di 18 titik, seperti permukiman, industri, transportasi, dan pertokoan pada Juni hingga Agustus 2023.