Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembagian jam kerja oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi dua, pukul 7.30 dan 9.30 menuai penolakan dari pihak swasta. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan tidak mempermasalahkan hal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju, ya, monggo, monggo saja, silakan. Misal, saya pemilik gedung ini tidak setuju, maunya pagi hari masuk jam kerja setengah 8. Silakan,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa waktu lalu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat suara soal rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin memberlakukan jam kerja dua sesi sebagai solusi kemacetan. Menurut dia, pembagian jam masuk kantor di DKI Jakarta bukan solusi untuk mengurangi kemacetan, justru akan menambah persoalan baru.
“Karena tidak ada jaminan di jalan tidak macet, buruh akan tetap berangkat kerja lebih pagi,” kata Said Iqbal melalui keterangan persnya, Rabu 12 Juli 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta W. Kamdani, menilai pembatasan waktu masuk kantor akan sangat sulit. Di sisi lain, dia menilai saat ini masih ada perusahaan yang menerapkan flexible working time atau work from home.
"Usul kami, sifatnya (pengaturan jam masuk kerja dua sesi) berupa himbauan. Dalam implementasinya, pengusaha menyesuaikan karakter pekerjaannya," kata dia pada Tempo, Ahad, 9 Juli 2023.
Menanggapi hal itu, Heru Budi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah menyampaikan usulan pembagian jam kerja yang bertujuan mengatasi kemacetan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Pemda DKI sesuai dengan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian, Men-Pan RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibelitas jam kerja 90 menit,” ucap dia.
Fleksibelitas jam kerja 90 menit diusulkan untuk seluruh perkantoran, tetapi tidak diutaman bagi aparatur sipil Negara atau ASN DKI. Sebab, untuk mereka diusulkan jam masuk kerja pada pukul 7.30 WIB dan pukul 9.30 WIB. Jika masuk pukul 7.30 WIB, maka pulangnya pukul 16.30 WIB dan jika masuk pukul 9.30 WIB, maka waktu pulang pukul 18.30 WIB.
“Yang tidak diberikan fleksibilitas ASN DKI tapi diberikan pilihan setengah delapan dan setengah sepuluh. Inilah yang masih kita bahas, belum jadi keputusan (dan) sedang kita bahas,” kata Heru.
Namun demikian, Heru belum bisa memastikan kapan usulan pembagian jam kerja itu diterapkan.
“Kami tanya-tanya dulu jamnya. Panggil wali kota, panggil SKPD, makanya direncanakan kami bisa masuk setengah delapan dan setengah 10, dari segi pelayanan pelayanan administrasi bisa diantisipasi,” ujar dia.