Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

UU Pemasyarakatan Muat Hak Rekreasi hingga Kebutuhan Gizi Narapidana

UU Pemasyarakatan yang baru saja disahkan oleh DPR memuat sejumlah hak narapidana. Salah satunya bahwa setiap narapidana mempunyai hak rekreasi.

8 Juli 2022 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang atau UU Pemasyarakatan yang baru saja disahkan oleh DPR memuat sejumlah hak narapidana. Salah satunya bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan kegiatan rekreasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi," bunyi pasal 9 huruf C RUU Pemasyarakatan, dikutip Jumat, 8 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penjelasan Pasal 9 huruf C disebutkan bahwa kegiatan rekreasional yang dimaksud merupakan latihan fisik yang dilakukan di udara terbuka. Narapidana juga berhak diberikan waktu tambahan untuk kegiatan hiburan.

"Yang dimaksud dengan “kegiatan rekreasional” adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan," bunyi penjelasan pasal 9 huruf C

Hal serupa juga menjadi hak bagi mereka yang berstatus sebagai tahanan, dengan aturan yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Pemasyarakatan.

Kemudian, dalam pasal 9 memuat juga hak narapidana tentang pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

"Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi," bunyi pasal 9 huruf D.

Dalam penjelasan pasal 9 huruf D, hak yang dimaksud merupakan pemenuhan kecukupan gizi makanan bagi narapidana.

"Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan," penjelasan pasal 9 huruf D.

Selain itu dalam pasal 9 juga memuat hak narapidana yang lain, yakni menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; mendapatkan layanan informasi; mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Dalam pasal 9, narapidana juga memiliki hak untuk mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

Kemudian mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil 
bekerja; mendapatkan pelayanan sosial; dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) memperkuat sistem pemasyarakatan dan mengakomodasi perkembangan hukum dengan pergeseran konsep dari pendekatan penjeraan jadi bertujuan reintegrasi sosial.

"Tentunya, RUU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika, sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Dia menjelaskan proses reintegrasi sosial, yang diatur dalam RUU Pemasyarakatan, menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

RAHMA DWI SAFITRI/ ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus