Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Wamenkumham Cek Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022.

25 Oktober 2022 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palangka Raya -Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Edward mengunjungi beberapa unit pelaksana teknis atau UPT di wilayah tersebut.

Kunjungan diawali ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Ia menilai kantor tersebut bisa melakukan pelayanan publik secara maksimal. "Hari ini saya meninjau Kantor Kemenkumham Kalimantan Tengah bersih, nyaman, rapi, dan bisa melakukan pelayanan publik secara optimal. Saya yakin dan percaya dengan segenap Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran bisa meningkatkan kinerja," kata pria yang akrab disapa Eddy ini.

Selanjutnya rombongan menuju Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setelah itu rombongan beranjak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A dan Rumah Tahanan Palangkaraya. 

Eddy mengungkapkan kondisi UPT-UPT di Kalimantan Tengah baik. Kunjungan ini, kata dia, untuk memeriksa pelayanan masyarakat yang dilakukan UPT tersebut. "Agenda hari ini mengunjungi UPT, tadi mengunjungi kantor Imigrasi kelas 1 non TPI dan Lapas Kelas 2a dan sekarang mengunjungi rutan. Kami melakukan kunjungan terkait dengan public service yang dilakukan UPT masing-masing. Semua berjalan dengan baik saya kira," ujarnya.

Mengenai kondisi Lapas yang saat ini terlihat penuh, Eddy mengungkapkan hal ini adalah masalah di seluruh Indonesia. Maka dari itu, Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mencoba meminimalisir hal tersebut.

"Kondisi lapas itu masalah kita semua, dari Sabang sampai Merauke, over kapasitas biasalah. Jadi dengan Undang-Undang Pemasyarakatan itu kita berharap mengurangi over kapasitas itu," tutur Eddy.

"Jadi cukuplah dalam artian kita bisa mengurangi narapidana dengan adanya Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan karena hak-hak narapidana dikembalikan seperti sedia kala," kata Wamenkumham mengimbuhkan.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus