Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA- Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Viani Limardi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Elva, pemecatan Viani yang dilakukan pihaknya telah melalui evaluasi panjang dari DPW PSI DKI, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Termasuk, kata dia, meminta keterangan langsung dari Viani Limardi. Elva juga mengatakan PSI memiliki bukti-bukti yang kuat sebagai dasar pemecatan.
“Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Menurut Elva, partainya menyambut baik gugatan yang diajukan Viani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dan memastikan akan hadir di seluruh proses pengadilan. Ia berharap proses pengadilan dapat menyelesaikan perang opini di media sosial terkait pemecatan Viani.
“Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab,” ujar dia.
Seperti diketahui, Viani Limardi menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya.
Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan.
"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Menurut Viani, dirinya sebenarnya enggan melayangkan gugatan tersebut. Namun, ia tidak dapat menerima tudingan penggelembungan dana reses tersebut. "Saya tidak akan mundur selangkahpun. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," ucap dia.
Pelaksana Tugas Sekretariat DPRD DKI Jakarta kala itu, Augustinus, mengatakan pihaknya tak menemukan indikasi penggelembungan dana reses pertama oleh Viani Limardi. Sekretariat, kata Augustinus, selalu meneliti, memeriksa, dan memverifikasi uang yang digunakan untuk reses setiap anggota dewan. “Untuk reses pertama dari Bu Viani itu kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi tidak ada penggelembungan dana reses,” kata Augustinus saat dihubungi wartawan pada Rabu, 6 Oktober 2021.
ADAM PRIREZA