Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka meminta proses pergantian antar waktu (PAW) Viani Limardi di DPRD DKI Jakarta segera diproses. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah menolak permohonan banding Viani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," kata Isyana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, DPP PSI memecat Viani sejak 25 September 2021. Salah satu pertimbangan pemecatan itu, karena Viani disebut telah menggelembungkan dana reses. Dulu Viani membantahnya.
Pemecatan Viani tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021. Dia dianggap tak lagi sejalan dengan visi misi partai dan melanggar AD/ART.
Anggota DPRD DKI ini lantas mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemecatannya tersebut. Namun, PN Jakpus tak mengabulkan gugatan Viani pada 4 April 2022.
Dia lantas mengajukan banding ke PT DKI. Menurut Isyana, permohonan banding PT DKI ditolak. Dengan begitu, lanjut dia, sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan pemecatan terhadap Viani.
"Karena itu, kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan," ujar dia.
Viani adalah salah satu politisi baru di DPRD DKI. Wanita kelahiran 1985 ini pernah bergabung dalam Teman Jokowi sebagai Wakil Ketua DPD Jabodetabek. Dia juga sempat menjadi Ketua Bidang Hukum FOBI.
Selama duduk di kursi dewan, Viani Limardi sempat menuai kontroversial. Misalnya, politikus PSI ini cekcok dengan polisi akibat menerobos kawasan ganjil-genap.
Pilihan Editor: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.