Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Kedua pasal ini dapat membuat Gisel berpotensi dipenjara hingga belasan tahun akibat video syurnya tersebar di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun (hukuman penjara),” ujar Yusri saat dihubungi, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil penyelidikan menyatakan Gisel adalah pihak yang merekam video itu sendiri. Motif Gisel memvideokan adegan asusilanya itu, kata Yusri, sebagai dokumentasi pribadi.
MYD, pemeran laki-laki dalam video porno itu, mengaku pernah menerima transfer video itu dari Gisel, namun dihapus sepekan kemudian.
Mengapa MYD kenapa dijerat Pasal 8 UU Pornografi? “Karena sempat menerima transfer video itu,” ujar Yusri. Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka karena video porno yang viral itu. Polisi menetapkan status setelah memeriksa Gisel dan mendapat pengakuan dari Gisel dan MYD.
Dalam waktu dekat ini polisi akan memanggil kembali Gisella Anastasia dan MYD untuk diperiksa.