Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Warganet dihebohkan dengan kemunculan hewan diduga babi ngepet yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di wilayah Depok 2. Dalam rekaman kamera CCTV terlihat hewan berwarna hitam yang diduga babi itu terlihat sedang bolak-balik di gang lingkungan perumahan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akun Instagram @depokfeed memperlihatkan video yang menangkap aktivitas seekor hewan yang diduga babi sedang mengendus depan pagar rumah warga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Unggahan tersebut menuliskan, "Tadi heboh di group RW, ada tetangga yang melihat mirip babi. Makanya langsung minta cctv beberapa rumah warga tapi itu masih praduga, karena pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB dilihatnya jadi cukup simpang siur. Baru heboh di group RW Saja, lokasi Depok 2."
Wilayah Depok 2 mencakup dua kelurahan, yakni Mekarjaya dan Abadijaya.
Saat dikonfirmasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarjaya Aiptu Prio menyatakan belum mengetahui soal informasi keberadaan hewan diduga babi ngepet itu. "Belum tahu dan juga belum dengar di grup RW," ujar Aiptu Prio, Selasa, 23 Mei 2023.
Kendati demikian, dirinya akan mencoba mencari tahu informasi tentang diduga keberadaan babi ngepet tersebut. "Nanti akan kita cek," ucap Prio.
Selanjutnya kabar babi ngepet Depok juga pernah viral pada 2021...
Isu Babi Ngepet Depok Juga Pernah Viral pada 2021, Namun Ternyata Hoax
Pada April 2021 sempat viral pula isu babi ngepet tertangkap di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok. Setelah aparat kepolisian sektor Sawangan melakukan penyelidikan, rupanya kasus tersebut adalah rekayasa atau hoax.
Ustad kampung itu, Adam Ibrahim ditangkap pada 29 April 2021 atau dua hari setelah viralnya kabar itu karena menjadi dalang dari rekayasa tersebut.
Adam dengan sengaja diduga membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.
Seorang warga setempat bernama Suhanda menceritakan penangkapan makhluk yang diduga babi ngepet tersebut. Babi ngepet dalam masyarakat dikenal sebagai makhluk jadi-jadian yang digunakan untuk mencuri uang.
Sidang tuntutan terhadap penyebar berita hoax babi ngepet, Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Menurut Suhanda, warga Bedahan banyak yang mengeluh kehilangan uang sejak beberapa waktu lalu. Mereka pun mencurigai kehilangan tersebut terjadi akibat ulah babi ngepet. Terdapat tujuh orang warga RT 02/RW04 yang ikut menangkap babi berwarna hitam tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penyebar kabar bohong soal babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki 4 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Babi Ngepet Viral yang Resahkan Warga Pondok Aren Hanya Anjing Liar