Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Vonis korting 50 persen

Supriyanto, dituntut 6 bulan penjara krn mencuri, melanggar pasal 363 khup. hakim nurhayati syarif di pn semarang mengurangi vonisnya menjadi 3 bln, potong masa tahanan karena pandai membaca quran.

27 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUPRIYANTO, 18 tahun, duduk tertunduk. Mengenakan peci, baju abu-abu, bercelana cokelat dan bersandal jepit, dia gelisah mengikuti sidang dirinya yang dipimpin Hakim Nurhayati Syarif di Pengadilan Negeri Semarang. Anak muda ceking dan berkulit kuning bersih ini mendongak juga sesekali, ketika menjawab. "Terdakwa, benar kau berasal dari Kudus?" tanya Nurhayati. "Benar, Bu Hakim," jawabnya. Ia memang penduduk Desa Jati, Kudus, Jawa Tengah. "Selama dalam tahanan, apakah terdakwa menjalankan puasa dan juga salat?" tanya hakim tunggal itu lagi. Supriyanto mengangguk. "Baik, kalau terdakwa puasa dan tekun salat, apakah kau bisa membaca Quran. Biasanya orang Kudus itu pandai mengaji," kata Nurhayati. "Bisa, Bu," jawab Supriyanto, pelan. "Sekarang coba baca surat Al Ikhlas. Jika kau bisa membaca dengan baik, hukumanmu diringankan. Tapi, kalau kau tidak bisa, hukumanmu bisa lebih berat. Sanggup?" Perintah itu membuat ia mengangkat wajahnya. Lalu ia mengusap muka dengan kedua telapak tangannya. Dengan diawali basmalah, Supriyanto kemudian mulai membaca, "Qulhuallahu akhat...." Penghayatannya penuh, hingga selesai. Mendengar suaranya yang merdu ketika membaca ayat Quran itu, Hakim Nurhayati dan Jaksa Budiwati terkesima. Lagi pula bulan Ramadan, ada terdakwa mengalunkan ayat suci di ruangan sidang. Ternyata, Bu Hakim memenuhi janji. Supriyanto divonis 3 bulan penjara, potong masa tahanan. "Alhamdullilahi rabbilallamin," ucap terhukum, usai mendengar bunyi palu diketuk, 3 April lalu. Sebelumnya, ia dituntut 6 bulan penjara. Karena mencuri, kata jaksa, ia melanggar pasal 363 KUHP. Ia didakwa bahwa 31 Januari lalu mencuri beberapa gerendel dan engsel pintu di perusahaan kayu Terboyo Megah, Semarang. Sebelumnya ia sudah melamar kerja di tempat itu, tetapi ditolak. "Saya mencuri karena tidak punya uang untuk membeli makanan, Bu Hakim," ujarnya, di sidang. Ada beberapa yang membuat Supriyanto dihukum ringan. Ia masih muda, bersikap sopan di sidang, dan belum pernah dihukum. "Ia mencuri karena kecewa dan bingung," kata Nurhayati. "Dan saya malah terkesima dengar terdakwa fasih mengalunkan ayat Quran. Ia cuma tamat SD, tapi ketika membacanya, suaranya bagus dan lafalnya betul," tambahnya kepada Heddy Lugito dari TEMPO. Nurhayati menyuruh terdakwa membaca surah Al Ikhlas untuk mengujinya benar-benar berpuasa dan salat selama dalam tahanan. "Ternyata terdakwa memang pandai baca Quran," ujar Bu Hakim yang hajah dan selalu berkerudung itu. Karena kepandaiannya itu, Supriyanto memperoleh korting vonis 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus