Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Vonis Penjara bagi Turis GAM

6 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH ditahan tiga bulan, dua warga negara asing bervisa turis?Briton Lesley McCulloh (Inggris) dan Joy Sadler (AS)?yang mengunjungi markas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Keude Rundeng, Aceh Selatan, akhirnya dinyatakan bersalah. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis McCulloh lima bulan, dan Joy Sadler empat bulan penjara. Adapun jaksa menuntut mereka masing-masing sembilan bulan penjara. Marwan, ketua majelis hakim, menderetkan kesalahan terdakwa, yakni menyalahgunakan visa masuk ke Indonesia untuk meneliti, membuat foto, dan mengumpulkan data dan dokumen GAM. Mereka juga bertemu pejabat GAM Teuku Kamaruzzaman, setelah sebelumnya berjumpa pimpinan GAM Hasan Tiro di Swedia. Dalam pleidoinya, McCulloh dan Sadler mengaku masuk ke markas GAM karena dipaksa?termasuk dipaksa mencatat situasi dan memeriksa orang sakit?oleh kelompok bersenjata itu. McCul loh, 40 tahun, peneliti wanita dari University of Tasmania, Australia, menyangkal bersalah karena, katanya, "Pengadilan ini hanya bentuk kebencian, ketakutan, dan sikap paranoia." Ia menuding pihak militer, polisi, dan lainnya menekan pengadilan, karena dia pernah menulis artikel tentang bisnis ilegal militer di Aceh di media-media Asia. Tentang vonis itu, kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan pihaknya mungkin sekali akan menerimanya. Tomi Lebang, Tjandra Dewi, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus