SETELAH ditahan tiga bulan, dua warga negara asing bervisa turis?Briton Lesley McCulloh (Inggris) dan Joy Sadler (AS)?yang mengunjungi markas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Keude Rundeng, Aceh Selatan, akhirnya dinyatakan bersalah. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis McCulloh lima bulan, dan Joy Sadler empat bulan penjara. Adapun jaksa menuntut mereka masing-masing sembilan bulan penjara.
Marwan, ketua majelis hakim, menderetkan kesalahan terdakwa, yakni menyalahgunakan visa masuk ke Indonesia untuk meneliti, membuat foto, dan mengumpulkan data dan dokumen GAM. Mereka juga bertemu pejabat GAM Teuku Kamaruzzaman, setelah sebelumnya berjumpa pimpinan GAM Hasan Tiro di Swedia.
Dalam pleidoinya, McCulloh dan Sadler mengaku masuk ke markas GAM karena dipaksa?termasuk dipaksa mencatat situasi dan memeriksa orang sakit?oleh kelompok bersenjata itu. McCul loh, 40 tahun, peneliti wanita dari University of Tasmania, Australia, menyangkal bersalah karena, katanya, "Pengadilan ini hanya bentuk kebencian, ketakutan, dan sikap paranoia." Ia menuding pihak militer, polisi, dan lainnya menekan pengadilan, karena dia pernah menulis artikel tentang bisnis ilegal militer di Aceh di media-media Asia.
Tentang vonis itu, kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan pihaknya mungkin sekali akan menerimanya.
Tomi Lebang, Tjandra Dewi, Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini