Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pakar hukum pidana menilai keputusan hakim memvonis ringan Richard Eliezer sudah tepat.
Sebagai justice collaborator, Richard telah membantu membongkar kasus pembunuhan Yosua.
Status Richard dilindungi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum pidana menilai keputusan hakim memvonis ringan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat. Keputusan hakim menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat terang kasus tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo