Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil VW Beetle warna kuning yang menerobos pos Penyekatan Mudik 2021 di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka.
Remaja 16 tahun itu diperiksa Sat Reskrim Polres Klaten sejka ditangkap pada Sabtu sore lalu, 8 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut polisi, pengemudi berinisial AAD yang biasa disapa Arkhan tidak memiliki SIM dan melawan petugas.
Remaja itu diancam pidana maksimal 1 tahun sesuai Pasal 335 KUHP. Tapi dia dilepas alias tidak ditahan.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan tersangka dikenai proses diversi dan tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain karena pelaku masih anak, kami juga melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Klaten untuk ikut melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Edy dalam konferensi pers yang dikutip dari Instagram Polres Klaten pada hari ini, Rabu, 12 Mei 2021.
Arkhan, pengemudi VW Beetle 1.2 warna kuning buatan 2013, mencuri perhatian publik karena menerobos pos Penyekatan Mudik 2021 di kawasan Klaten. Sejumlah polisi dan sejumlah pengendara motor diserempet di pos penyekatan.
Tujuh polisi mengejar warga Klaten itu, empat di antaranya peersonel Brimob Kompi C Polda Jateng. Dua personel Brimob terluka dalam penyejaran.
Pengemudi itu melarikan diri ketika akan diperiksa polisi karena VW Beetle yang dikendarainya bernopol B.
"Motif pelaku takut karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat," kata Edy menjelaskan alasan pengemudi menerobos pos Penyekatan Mudik 2021.
HIDAYAT SALAM