Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pembatalan penggantian nama jalan baru untuk Jalan Madrasah II, Jakarta Barat. Menurutnya perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi diputuskan melalui satu proses panjang.
Dia menyebut, pemerintah DKI Jakarta tidak akan melanggar aturan yang ada dalam pemberian nama baru tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Prinsipnya pemerintah mengambil satu kebijakan, apalagi sudah diputuskan, tentu melalui satu proses yang panjang sesuai aturan dan ketentuan, bahkan aspirasi dari masukan-masukan semua," kata dia di Balai Kota, Senin, 27 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, warga setempat mempersoalkan pergantian nama Jalan Madrasah II menjadi Jalan Syech Abdul Karim Bin Asfan. Jalan ini berlokasi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Riza menyatakan penolakan perubahan nama jalan tersebut adalah hak warga. Pemerintah DKI akan mengevaluasi bergantinya nama jalan ini. "Kalau masih ada warga yang keberatan nanti kami komunikasikan," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Ketua RW 02 Kelurahan Sukabumi Utara Iis Subradi mengatakan, warganya menolak perubahan nama jalan itu lantaran menganggap nama Madrasah memiliki sejarah panjang dan belum ada sosialisasi soal rencana perubahan nama jalan itu. Warga pun telah bertemu dengan Camat, Lurah, dan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di Kelurahan Sukabumi Utara pada Jumat, 24 Juni 2022.
Mereka membahas penolakan warga dan memutuskan akan membatalkan pergantian nama jalan Madrasah II menjadi Syech Abdul Karim Bin Asfan. "Hasil sementara itu jadi memang mengatakan akan dicabut plang itu dan akan diganti kembali ke yang lama (Jalan Madrasah II)," jelas Iis.
LANI DIANA | NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Warga Tolak Nama Jalan Baru Pemberian Anies, Jalan Madrasah Kembali Digunakan