Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan ruko yang menutupi saluran dan memakan bahu jalan tidak memiliki IMB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bangunan yang sampai bangunan dia ada IMB-nya, dari bangunan sampai ke saluran enggak ada IMB-nya apalagi saluran ke jalan itu udah fasus/fasum,” kata Ali saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, Pemerintah Kota atau Pemkot bersama jajarannya akan menindaklajuti penyerobotan lahan oleh pemilik ruko di jalan Niaga Pluit dengan melakukan pembongkaran jika tidak segera dibongkar.
“Rabu kami bongkar yang bongkar mereka dulu kalau enggak kita yang bongkar yang bongkar Satpol PP,” ujarnya.
Dia mengatakan masalah itu sudah terjadi sejak lama. Namun, pihaknya tidak dapat menindaklanjutinya karena pandemi Covid-19.
“Dulu kami biarkan karena Covid kami enggak boleh apa-apa kan, terus kami mau bongkar-bongkar, Covid enggak mungkin,” ucapnya.
Wali Kota sebut bangunan ruko harus dibongkar
Ia mengambil sikap setelah menerima pengaduan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Januari-Februari 2023. “Tapi memang wajar, kan nyampe ke sayanya melalui CRM (Cepat Respon Masyarakat), dia mengadu ke Pendopo kan Pak Gubernur buat itu,” kata dia.
Menurutnya, Bangunan ruko itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan itu. Petugas telah menggaris batas bangunan yang melanggar itu dengan cat semprot merah.
Pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit masih diberi tenggang waktu sampai Selasa depan untuk membongkar sendiri batas bangunan yang melanggar. Jika tidak mulai membongkar secara mandiri, petugas terpadu akan diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar pada hari Rabu.
Pilihan Editor: Viral Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Pemkot Jakarta Utara Bakal Kirim Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.