Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga memberikan pandangan soal tembok pembatas milik pengembang Pantai Indah Kosambi atau PIK 2. Tembok itu dikeluhkan warga Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, karena menutup akses mereka ke kawasan PIK 2.
Nirwono mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pengembang PIK 2 Agung Sedayu Group bisa mencari solusi masalah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemda Tangerang dapat memfasilitasi kepentingan masyarakat dengan pengembang, untuk mencari solusi persoalan ini,” katanya 14 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengembang PIK 2 juga diharapkan dapat memfasilitasi kepentingan masyarakat sekitar dan mempertimbangkan kembali pagar tembok tersebut.
Pengembang PIK 2 membangun tembok pembatas setinggi tiga sampai lima meter dengan panjang enam kilometer sebagai membatas antara komplek perumahan elit dengan perkampungan warga tiga desa, yaitu Desa Salembaran, Desa Lemo, dan Desa Muara di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pembangunan tembok oleh pengembang biasanya untuk memastikan batas wilayah kepemilikan lahan milik pengembang, mencegah terjadinya penyerobotan lahan serta pertimbangan keamanan dengan lingkungan sekitar,” ujar Nirwono.
Sebelumnya juru bicara calon presiden (jubir capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, mengkritik pengembang PIK 2. Dia mengatakan pengembang tidak seharusnya menutup akses publik yang menjadi kewajibannya bagi masyarakat sekitar sesuai ketentuan.