Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Yang Dibidik dalam Operasi Patuh Jaya 2023: Melawan Arus hingga Tak Pakai Helm SNI

Operasi Patuh Jaya 2023 ini akan berlangsung selama dua pekan, yakni hingga 23 Juli 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

11 Juli 2023 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Senin, 10 Juli 2023, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya. Operasi khusus ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas di wilayah Jakarta Raya. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 23 Juli 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2023 adalah menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," kata Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menggelar Operasi Patuh Jaya, Korlantas Polri sudah menggelar pra Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023.

14 Pelanggaran akan Ditindak

Dalam akun resmi Instagram @tmcpoldametro, terdapat 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023, antara lain:

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

- Menggunakan handphone saat mengemudi.

- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

- Melebihi batas kecepatan.

- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.

- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus