Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

13 Juli 2024 | 20.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas," ujar Eddy dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi perhatian utama.

Pelanggaran lainnya mencakup pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan.

Operasi ini juga akan menargetkan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, pelanggaran marka jalan, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar. 

Pada operasi sebelumnya yaitu Operasi Keselamatan 2024, Polri telah menindak 60.047 pelanggar lalu lintas selama 11 hari yaitu sejak 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelanggaran lalu lintas itu didominasi oleh kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional.

“Sebanyak 22.281 pelanggar tidak menggunakan helm SNI,” kata Trunoyudo pada Jumat, 15 Maret 2024.

Pelanggaran pengemudi roda empat selama Operasi Keselamatan 2024 didominasi oleh pelanggar yang tak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Trunoyudo menyebut ada 7.077 orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus