Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah foto beredar dengan memperlihatkan kertas suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Manado yang telah tercoblos. Gambar tersebut beredar dengan narasi bahwa di Tempat Pemungutan Suara atua TPS 9 Tingkulu, surat suara telah tercoblos saat dibuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto tersebut diunggah akun Facebook ini pada 27 November 2027 pukul 10.33 WITA. Akun inipun menuliskan keterangan: "Kalah fajar p serangan komang, TPS 9 Tingkulu link 8, surat suara blm coblos pe buka so ad coblos".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa benar di TPS 9 Tingkulu Manado surat suara sudah tercoblos saat dibuka?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menghubungi komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara atau Bawaslu Sulut. Hasilnya, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, memastikan informasi tersebut benar. Oleh penyelenggara Pilkada setempat surat, suara itu kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak dan langsung diganti dengang surat suara yang baru.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles, membenarkan adanya temuan kasus di TPS 9 Tingkulu, Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, Kota Manado, yakni surat suara yang telah tercoblos saat dibuka. Menurut Ardiles, para petugas di TPS tersebut telah melaporkan kejadian itu kepada pihaknya dan segera ditangani.
"Iya benar ada kejadian itu di TPS 9 Tingkulu dan telah ditangani. Surat suara yang sudah tercoblos itu dinyatakan rusak dan langsung diganti dengan surat suara yang baru," kata Ardiles kepada Tempo, Rabu, 27 November 2027.
Ardiles mengatakan, sesuai regulasi, surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan akan dikategorikan sebagai rusak. Hingga sore ini, tambah Ardiles, selain di TPS Tingkulu, belum ada laporan kasus serupa pada TPS lainnya di Sulut.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dengan klaim surat suara di TPS 9 Tingkulu, Manado, sudah tercoblos saat dibuka adalah benar.
Oleh petugas penyelenggara pilkada di TPS, surat suara yang telah tercoblos dinyatakan sebagai surat rusak dan diganti dengan surat suara yang baru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Cek Fakta Tempo telah hadir selama lima tahun membantu publik menghadirkan informasi yang sesuai fakta, serta melawan misinformasi dan disinformasi. Kami membutuhkan masukan Anda agar cek fakta Tempo terus relevan menjawab kebutuhan pembaca serta menghadapi tantangan disinformasi yang semakin kompleks. Semoga Anda bisa meluangkan waktu selama 5 menit untuk mengisi survei pada tautan ini.
**Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia.
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]