Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Perlindungan Minim Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Angka kekerasan seksual di kampus masih tinggi. Termasuk pelecehan di kampus.  

24 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kekerasan seksual di kampus yang tercatat meningkat dalam empat tahun terakhir.

  • Tak semua universitas memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

  • Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus masih belum sepadan.

SEPULUH hari sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pokok bahasan adalah kekerasan seksual di kampus. Peraturan ini memperkuat Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Kampus. Meski sudah diatur secara detail soal pencegahan dan penanganannya, kasus pelecehan seksual di berbagai perguruan tinggi kerap tak tuntas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Artikel ini merupakan bagian dari seri jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus