Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kekerasan seksual di kampus yang tercatat meningkat dalam empat tahun terakhir.
Tak semua universitas memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus masih belum sepadan.
SEPULUH hari sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 10 Oktober 2024.
Artikel ini merupakan bagian dari seri jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support