Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tanggapan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi tentang penyelesaian kekerasan seksual di kampus.
Menurut dia, tidak semua pelaku kekerasan seksual di kampus mesti diberi sanksi.
Perguruan tinggi swasta belum semua memiliki Satgas PPKS untuk menangani kekerasan seksual di kampus.
SAAT ini semua perguruan tinggi negeri sudah memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS). Namun belum semua kampus swasta membentuknya. Padahal pembentukan satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tak Semua Masalah Harus Selesai Lewat Hukum". Liputan ini merupakan bagian dari seri jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support