Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UNGGAHAN yang menyebutkan bahwa PT Pertamina rugikan negara Rp1 kuadriliun dan PT Antam Rp5,9 kuadriliun, beredar di X [arsip].
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rp1 kuadriliun yang disebut dalam konten tersebut, setara dengan Rp1.000 triliun. Dengan demikian Rp5,9 kuadriliun setara Rp5.900 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak diunggah pada 9 Maret 2025, unggahan ini mendapatkan 2,8 juta views, 3,1 ribu komentar dan repost sebanyak 16 ribu kali. Benarkan kerugian negara akibat korupsi PT Pertamina 1 kuadriliun dan PT Antam 5,9 kuadriliun?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memeriksa klaim ini, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri sumber-sumber terbuka, baik dari pemberitaan media, arsip berita Tempo dan pernyataan resmi Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, memang benar terjadi korupsi di PT Pertamina dan PT Antam yang menyebabkan kerugian negara. Meski begitu, besar kerugian negara yang diungkap oleh penegak hukum, di bawah yang tertera dalam konten.
Kasus Korupsi PT ANTAM
Dugaan korupsi di PT Antam yang diusut oleh Kejaksaan Agung, terkait tata niaga logam mulia periode 2010-2021. Kasus ini pada mulanya diselidiki oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2023 lalu. Kemudian Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023.
Dilansir laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Jampidsus menetapkan tujuh tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan 6 General Manager UBPPLM di kurun waktu 2010-2021 sebagai tersangka yang bersengkongkol dengan tujuh tersangka tersebut.
Dalam laporan Tempo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran ilegal oleh para tersangka telah berlangsung selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, dengan total logam mulia yang telah diedarkan sebanyak 109 ton.
Para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Januari 2025, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, perbuatan para pelaku diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp 3,3 triliun. Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI pada 23 September 2024.
Dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa kerugian negara kasus itu sebesar Rp 1 triliun. "Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Deretan Kasus Korupsi Pertamina
Dalam catatan Tempo, ada 8 kasus korupsi yang terjadi di Pertamina. Berikut daftarnya:
- Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dan menaksir dugaan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
- Perkara korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014. Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama Pertamina (2009-2014) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Dalam Putusan kasasi Mahkama Agung (MA) 1076 K/PID.SUS/2025 ,28 Februari 2025, ia divonis 13 tahun. Kerugian negara sekitar US$ 140 juta atau Rp 2,1 triliun.
- Kasus suap perdagangan minyak di Pertamina Energy Service 2019, Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). KPK menetapkan Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka. Tersangka diduga menerima 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd.
- Korupsi pengelolaan dana pensiun pada tahun 2017. Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penempatan investasi tanpa prosedur sebesar Rp 1,351 triliun.
- Penyalahgunaan Investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2017. Anak perusahaan Pertamina, PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 % terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar Rp. AUS $ 66,2 juta atau senilai Rp. 568 Miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari namun. Pada kenyataanya, BMG Australia pada tahun 2009 hanya dapat 252 barel per hari. Dilansir Kejagung, pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup dan menghentikan produksi minyak mentah dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
- Kasus Pengelolaan Keuangan Pertamina Balikpapan tahun 2016. Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan Otto Geo Diwara Purba sebagai tersangka.
- Kasus penyediaan dan operasi kapal Pertamina Trans Kontinental. Dalam kasus ini Penyidik Kejaksaan mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan dan operasi kapal PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) oleh tim pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes periode 2012-2014.
- Kasus pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif 2016. Dilansir laman Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terdapat dugaan korupsi dalam pembayaran jasa transportasi dan handling atau penanganan BBM fiktif oleh Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia periode 2010-2014. Perhitungan sementara kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan sebesar Rp 50 miliar.
Terbaru, Kejaksaan Agung RI, pada 11 Maret 2025 memeriksa Total ada 9 pejabat PT Kilang Pertamina Internasional dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah. Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dilansir Tempo, pada kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam diantaranya pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga sebagai broker. Penyidik Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Namun dilansir Tempo, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai kerugian di tingkat konsumen karena korupsi PT Pertamina tersebut tak kalah mengejutkan. Kerugian ditingkat konsumen terjadi di mana masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92 yang sebenarnya berkualitas RON 90.
Celios memperkirakan kerugian yang dialami konsumen bisa mencapai Rp 47 miliar per hari akibat perbedaan tersebut. Jika dihitung per tahun, angka tersebut mencapai Rp 17,4 triliun.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan, konten tersebut sebagian benar.
Memang terjadi kasus korupsi di tubuh PT Pertamina dan PT Antam yang merugikan negara. Namun besar kerugian negara tidak sebesar yang diklaim dalam konten di media sosial.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]