Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Cekfakta

Keliru: Tautan Pendaftaran Bantuan Sosial Periode April-Juni 2025

Sebuah konten yang diklaim sebagai pendaftaran bantuan sosial 2025 beredar di media sosial Threads

10 April 2025 | 20.02 WIB

cek-fakta
Keliru: Tautan Pendaftaran Bantuan Sosial Periode April-Juni 2025
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SEBUAH konten yang diklaim sebagai pendaftaran bantuan sosial 2025 beredar di media sosial Threads [arsip]. Konten itu memuat tautan yang diklaim terhubung ke formulir pendaftaran penerima bansos senilai Rp2 juta sampai Rp10 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Unggahan itu disertai gambar yang memperlihatkan pengumuman pembukaan program bansos jenis PKH (Program Keluarga Harapan) untuk periode April, Mei, Juni 2025, berupa uang tunai senilai Rp1,5 juta. Tautan yang disertakan beralamat di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, benarkah narasi dan tautan itu berkaitan dengan bansos dari pemerintah RI?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa tautan yang disertakan dalam konten tersebut bukan website resmi pendaftaran bantuan sosial 2025. Tautan tersebut berpotensi memuat tipuan yang dapat merugikan pengguna.

Pemeriksaan menggunakan Virus Total menunjukkan bahwa alamat situs yang dicantumkan, mencurigakan. Artinya, situs tersebut berpotensi merujuk pada peringatan yang muncul saat sistem menganggap tautan dalam URL berbahaya.

Dikutip dari akun Instagram Pusdatin Kemensos, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan ada dua cara bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

Pertama mendaftar melalui kantor desa atau kelurahan. Kedua dengan mengunduh aplikasi Kemensos bernama Cek Bansos. Dalam aplikasi itu masyarakat bisa memeriksa apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Selanjutnya, bila warga tersebut bukan penerima dan merasa layak menerima bansos, maka dapat mengusulkan diri agar menjadi penerima bansos. Warga lain juga bisa melaporkan jika ada warga yang tidak layak sebagai penerima bansos.  

Unggahan Pusdatin Kemensos lainnya memperingatkan masyarakat agar menghindari hoaks tentang tautan palsu pendaftaran penerima bansos. Mereka menyatakan pendaftaran penerima bansos hanya bisa dilakukan melalui Pemerintah Daerah dan aplikasi Cek Bansos.

Dilansir Tirto.id, mulai tahun 2025, data penerima bansos dan bantuan lainnya dari pemerintah akan terkumpul di sebuah sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Saifullah Yusuf mengatakan bahwa data masyarakat di DTSEN akan diverifikasi ulang setiap tiga bulan dan mempengaruhi pemilihan masyarakat yang akan menerima bansos. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang pembaruan data dilakukan per tahun.

Pembagian bansos tahap pertama tahun 2025 telah dilakukan pada Januari sampai Maret 2025. Kemudian tahap dua akan dicairkan selama tiga bulan berikutnya, yakni April, Mei, dan Juni 2025.

Adapun syarat-syarat masyarakat yang layak menerima bansos adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang masuk dalam DTKS/DTSEN karena jadi basis data untuk tentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya KTP dan KK yang sah.
  3. Masuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin di mana pendapatan yang rendah, akses kebutuhan terbatas, dan kondisi sosial yang kurang menguntungkan.
  4. Tak menerima jenis bantuan yang sama misalnya menerima BLT tak akan mendapatkan BPNT secara bersamaan.
  5. Punya rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), misalnya BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Tetapi, masyarakat yang tak punya rekening, pencairan bisa dilakukan lewat kantor pos atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa konten yang menyebarkan tautan pendaftaran bansos Rp2 juta sampai Rp10 juta untuk pencairan April, Mei, Juni 2025 adalah narasi yang keliru.

Pendaftaran penerima bansos atau masuk DTSEN hanya dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan yang terhubung ke pemerintah daerah, atau melalui aplikasi gawai milik Kemensos bernama Cek Bansos.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus