Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat penghunian kamar hotel berbintang di Indonesia pada November 2021 adalah sebesar 47,83 persen. Berdasarkan perbandingan dari bulan ke bulan atau month-to-month, terjadi kenaikan dari nilai pada Oktober 2021 yang mencapai 45,62 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain mengalami kenaikan month-to-month, terjadi pula kenaikan tingkat penghunian kamar hotel bintang tahun ke tahun atau year-on-year. Peningkatannya sebesar 7,69 persen dari tingkat penghunian kamar hotel bintang pada November 2020.
Kenaikan tingkat penghunian kamar hotel bintang tertinggi terjadi di Kalimantan Utara. Pada November 2021, tingkat hunian hotel bintang di provinsi itu sebesar 63,57 persen, melonjak dari 50,92 persen di bulan sebelumnya. Provinsi lain dengan pertambahan tertinggi berikutnya adalah secara berturut-turut Sulawesi Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan tingkat hunian hotel juga sejalan dengan kenaikan mobilitas masyarakat. Terjadi kenaikan jumlah penumpang di sejumlah moda transportasi seperti pesawat, kapal, dan kereta api.
Namun ada juga sejumlah provinsi yang mengalami penurunan tingkat penghunian kamar hotel berbintang. Yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Dikutip dari Sistem Rujukan Informasi Statistika BPS, angka tingkat penghunian kamar hotel adalah rasio perbandingan jumlah kamar hotel yang terpakai dengan jumlah kamar hotel yang tersedia. Rasio ini berguna untuk mengetahui berapa persen kamar yang tersedia diinapi tamu dalam waktu tertentu, dan seberapa besar minat pengunjung terhadap akomodasi hotel di suatu daerah.