Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Ada Apa dalam Paspor Elektronik

4 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang membedakan paspor elektronik dengan paspor generasi lama adalah chip smartcard atau radio frequency identification (RFID). Chip seukuran ruas jari berkapasitas minimal 64 kilobit ini memuat data-data biometrik digital: sidik jari, foto wajah, dan pemindaian selaput pelangi mata. Data dalam chip ini bisa dibaca dari jarak beberapa meter lewat SmartCard Reader atau RFID Tag Reader. Saat ini 27 negara di dunia telah menggunakan paspor elektronik, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Singapura, dan Australia.

Bagaimana Mereka Membuat Paspor Elektronik?

  1. Pengambilan data: pembuat paspor mengisi formulir, pengambilan foto citra wajah digital, sidik jari digital, memindai selaput pelangi mata.
  2. Mengubah format data mengikuti standar Logical Data Structure (LDS) yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya agar data dapat dibaca ke mana pun paspor dibawa pergi.
  3. Memasukkan data ke dalam chip smartcard dan memasang peranti penanda digital (digital signature) agar paspor tidak dipalsukan. Pada saat bersamaan, identitas dan foto juga dicetak di paspor.
  4. Uji kualitas chip untuk memastikan data dapat dibaca.
  5. Verifikasi ulang data, termasuk data-data biometrik.
  6. Paspor diserahkan kepada yang mengajukan setelah dia lolos otentifikasi sidik jari sebagai pemilik.

Data Biometrik dalam Paspor Elektronik

Kriteria utama data biometrik adalah data yang dimiliki harus universal, unik, dan permanen.

  1. Foto citra wajah

    Ada 80 titik di wajah yang dipakai sebagai penciri. Namun, hanya 14-22 titik yang dipakai sebagai data biometrik, di antaranya jarak antara dua mata, lebar hidung, dan posisi tulang pipi. Foto citra wajah adalah data biometrik yang diwajibkan ada dalam paspor elektronik oleh ICAO.

  2. Sidik jari

    Sidik jari adalah data biometrik paling dikenal. Data sidik jari tidak diharuskan ada dalam paspor elektronik.

  3. Pemindaian selaput pelangi mata (iris)

    Pemindaian selaput pelangi merupakan teknologi biometrik terbaru setelah sebelumnya menggunakan pemindaian retina. Seperti halnya sidik jari, pola selaput pelangi setiap orang juga unik. ICAO juga tidak mewajibkan data ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus