Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Motor Wajib Nyala Lampu

4 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengendara sepeda motor di Jakarta diwajibkan menyalakan lampu meski di siang hari. Peraturan ini berlaku mulai Senin pekan ini. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo menyatakan, jika sepeda motor dinyalakan lampunya, maka pengemudi mobil dapat mengetahui posisi sepeda motor di belakangnya itu.

Para pengemudi sepeda motor juga diharuskan mengambil jalur kiri jalan. Menurut Djoko, ini bukan peraturan baru karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. ”Pasal 51 sudah diatur tata cara berlalu lintas di jalur kiri, kecuali bila akan mendahului,” kata Djoko kepada Indriani Dyah dari Tempo. ”Jika melanggar, ditilang.”

Djoko berharap penerapan peraturan ini akan mengurangi tingkat kecelakaan. Selama ini dia melihat pengendara sepeda motor banyak yang melintas secara tidak beraturan di jalan raya. Padahal, jumlahnya di Jakarta saat ini mencapai 5,1 juta unit. Akibatnya, Jakarta menjadi rawan kecelakaan. “Sebanyak 3.826 dari 4.206 kecelakaan tahun ini melibatkan sepeda motor,” kata Djoko.

Babak Baru Padang Lawas

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengesahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pencabutan izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit PT Torganda milik D.L. Sitorus. Majelis hakim memutus perkara ini pada pertengahan November lalu. ”Isinya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Bachtiar, panitera sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kepada wartawan Tempo Tito Sianipar pada Rabu pekan lalu.

Putusan ini berkait dengan perkara pidana Sitorus dalam kasus lahan Padang Lawas di Sumatera Utara. Jaksa menuduh dia menguasai lahan tanpa izin sejak 1998. Tuduhan itu sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan M.S Kaban yang mencabut izin lahan PT Torganda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menghukum Sitorus delapan tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Jaksa meminta banding.

Saat peradilan berlangsung, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan yang bermitra dengan Torganda menggugat SK Menteri Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim PTUN membatalkan pencabutan izin lahan pada 12 Juli lalu. Secara otomatis, izin lahan kembali hidup. Kemudian giliran Menteri M.S. Kaban naik banding.

Di saat banding di PTUN, perkara pidana di Pengadilan Tinggi DKI selesai pula. Putusannya, D.L. Sitorus bebas pada 11 Oktober lalu. Izin yang kembali berlaku itu menjadi pertimbangan hukum. Jaksa meminta kasasi. Mahkamah Agung kini sedang memeriksa perkara tersebut.

Dua Perwira Tersandung Buldoser

Aparat Divisi Profesi dan Pengaman Polda Kalimantan Barat pekan lalu memeriksa dua perwira polisi. Mereka diduga menggelapkan lima buldoser barang bukti pembalakan liar di Kabupaten Malawi. Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishak mencopot jabatan dua reserse itu pada Selasa pekan lalu.

Akibatnya, jabatan wakil direktur reserse kriminal lepas dari tangan Ajun Komisaris Besar Viktor Purba. Begitu pula Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Prastyo yang semula adalah Kepala Satuan II Reserse Kriminal. Zainal mengetahui kasus ini berkat laporan masyarakat pada 18 November lalu.

Jumlah barang bukti buldoser di halaman Polda Kalimantan Barat telah berkurang dari 17 menjadi 12 unit. Belakangan diketahui, kendaraan berat itu berada di gudang pasir di kawasan Tugu Khatulistiwa sejak 9 November. Zainal menduga itu ulah dua anak buahnya. ”Saya menindak tegas. Saya tidak main-main,” kata Zainal kepada koresponden Tempo Hari Daya.

Ratu Atut Tak Terbendung

Duet Ratu Atut Chosiyah-Muhammad Masduki memimpin perolehan suara pemilihan kepala daerah di Banten hingga akhir pekan lalu. Dia mengantongi 40,1 persen pemilih. Rival utamanya, pasangan Zulkifliemansyah-Marissa Haque, menuai 33 persen suara. Tryana Sjam’un-Benyamin Davnie memperoleh 23 persen, 4 persen untuk Irsjad Djuwaeli-Mas Daniri.

Kendati demikian, hingga akhir pekan lalu posisi Ratu Atut belum terlalu aman, sebab dari 6,2 juta total suara pemilih baru separuhnya yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Banten. Jika menang, maka Ratu Atut akan menjadi perempuan pertama di Indonesia yang menjadi gubernur.

Lahir di Ciomas, Serang, pada 16 Mei 1962, wajahnya muncul di pentas politik sejak menjadi Wakil Gubernur Banten periode 2001-2006. Waktu itu dia mendampingi Djoko Munandar. Namanya kian berkibar setelah menjadi pelaksana tugas Gubernur Banten pada 2005. Dia menggantikan Djoko yang tersandung perkara korupsi.

Fadel Menang Lagi

Pasangan Fadel Muhammad-Gusnar Ismail dipastikan bakal memimpin Provinsi Gorontalo untuk periode 2007-2012. Hingga pekan lalu, menurut perhitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Gorontalo, Fadel-Gusnar telah meraih 81 persen suara dari total 625 ribu pemilih.

Perolehan suara untuk Fadel jauh melebihi rivalnya, pasangan Thamrin Djafar-A.D. Khaly yang hanya memperoleh 17 persen suara. Dua persen sisanya diraih duet Bonnie Ointoe-Hamid Kuna. Dengan demikian, Ketua DPD I Golkar Gorontalo ini akan memimpin lagi di Gorontalo. Pria kelahiran Ternate 20 Mei 1952 itu telah memimpin Gorontalo selama periode 2001–2006.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (1978) ini juga dikenal sebagai pengusaha. Namun, di dunia bisnis sinarnya mulai meredup. Dia dituduh terbelit urusan utang dengan Bank IFI sebesar Rp 40 miliar, ING Barings South East Asia Limited di Singapura senilai US$ 4,8 juta, serta Badan Penyehatan Perbankan Rp 93 miliar. Pengadilan Niaga Jakarta memailitkan Fadel pada 13 Maret 2001. Tiga tahun kemudian Mahkamah Agung menganulir keputusan tersebut.

Heli Bolkow Hilang

Helikopter milik PT Avia Star Mandiri hilang setelah lepas landas dari Bandara Rendani, Manokwari, Papua. Helikopter tipe Bolkow 105 itu diterbangkan kapten pilot Ferdinand bersama mekanik Rustam Hadi. Menurut jadwal penerbangan, pesawat dengan kode panggilan PK-BRC itu menuju Nabire.

Menurut Kepala Bandar Udara Manokwari Syabarudin Rustam, pesawat tersebut meninggalkan bandara pukul 12.59 WIT. Setelah pesawat itu enam menit terbang, awak Bandara Manokwari kehilangan kontak dengannya. ”Jika sesuai jadwal, mestinya sudah tiba di Bandara Nabire pukul 14.30,” kata Sudarmadji, Kepala Bandara Nabire, kepada Cunding Levi dari Tempo. Hingga akhir pekan lalu belum diketahui keberadaan heli. Tim pencari dari Avia Star bekerja sama dengan tim SAR dari Biak Numfor yang berpusat di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.

Sepanjang November, terjadi dua kasus hilang pesawat. Sebelumnya, pesawat Twin Otter Trigana Air Service lenyap saat terbang dari Mulai, Kabupaten Puncak Jaya, menuju Distrik Ilaga di Puncak Jaya pada 17 November lalu. Tiga awak pesawat berikut sembilan penumpangnya ditemukan tewas.

Kabupaten Baru, Bupati Baru

Kabupaten Ketapang akan terbelah dua pada Desember ini. Kabupaten baru yang lahir di Kalimantan Barat itu akan diberi nama Kayong Utara. ”Undang-undangnya segera disahkan,” kata Hildi Hamid, penasihat tim pembentukan wilayah Kabupaten Kayong Utara, pada Senin pekan lalu.

Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah dan DPR RI pada 27 November lalu. Di situ dibahas rancangan undang-undang 16 Kabupaten baru.

Beberapa calon kabupaten yang berpotensi menimbulkan masalah diusulkan untuk ditunda pemekarannya, antara lain Kabupaten Empat Lawang di Provisi Lampung, sebab masyarakat belum satu kata. Jika kelak sudah sepakat, maka akan lahir belasan kabupaten baru dan tentu saja bupati baru. Saat ini terdapat 440 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus