Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari kamus Cambridge, Doxing adalah praktik mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin mereka, dengan tujuan untuk melecehkan, mengintimidasi, atau mengancam individu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istilah "doxing" berasal dari kata "docs" (dokumen) yang merujuk pada dokumen atau data pribadi yang biasanya diungkapkan secara publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Doxing seringkali terjadi di dunia digital, di mana informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, tempat kerja, hingga data sensitif lainnya dibagikan di internet.
Pelaku doxing menggunakan berbagai metode untuk mengumpulkan informasi pribadi korban. Beberapa cara yang umum dilakukan meliputi:
1. Pencarian Publik: Menggunakan mesin pencari seperti Google untuk menemukan informasi yang tersedia secara publik.
2. Media Sosial: Mengakses profil media sosial untuk menemukan data pribadi yang mungkin telah dibagikan tanpa sadar oleh korban.
3. Pengumpulan Data: Menggabungkan potongan-potongan informasi dari berbagai sumber untuk menciptakan gambaran lengkap tentang korban.
4. Peretasan: Mengakses data pribadi melalui peretasan akun atau sistem komputer.
Dampak Doxing
Doxing dapat memiliki dampak yang sangat merugikan bagi korban. Beberapa dampak yang sering terjadi termasuk:
- Pelecehan Online: Korban mungkin menjadi sasaran serangan verbal, ancaman, atau intimidasi dari pelaku dan pihak ketiga.
-Kehilangan Privasi: Informasi pribadi yang terungkap dapat menyebabkan korban kehilangan rasa aman dan privasi.
- Kerugian Karier: Dalam beberapa kasus, doxing dapat menyebabkan kerugian pada pekerjaan atau reputasi profesional korban.
- Ancaman Fisik: Doxing dapat memicu ancaman atau serangan fisik, terutama jika informasi seperti alamat rumah diungkapkan.
Menghindari doxing memerlukan kewaspadaan dan kebijakan dalam mengelola informasi pribadi di internet.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dari doxing:
1. Batasi Informasi Pribadi: Hati-hati dalam membagikan informasi pribadi di media sosial atau platform online lainnya.
2. Gunakan Pengaturan Privasi: Manfaatkan pengaturan privasi di akun media sosial untuk membatasi siapa yang dapat melihat informasi pribadi.
3. Hindari Password yang Sama: Gunakan kata sandi yang berbeda dan kuat untuk setiap akun online untuk mengurangi risiko peretasan.
4. Waspadai Phishing: Jangan sembarangan mengklik tautan atau mengunduh lampiran dari sumber yang tidak dikenal.
Doxing adalah ancaman serius di era digital yang dapat berdampak besar pada kehidupan pribadi, sosial, dan profesional seseorang. Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga keamanan dan privasi data pribadi serta waspada terhadap potensi risiko yang ada di dunia maya.
Doxing bukan hanya masalah privasi, tetapi juga bisa menjadi bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu dihadapi dengan tindakan tegas dan kebijakan yang tepat.
AULIA SABRINI SARAGIH | DINI DIAH
Pilihan editor: Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK