Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat dalam melakukan banyak hal untuk kepentingan pribadi, mulai dari registrasi kartu SIM seluler hingga syarat registrasi untuk mengajukan pinjaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena penggunaan KTP ini berkaitan dengan kepentingan pribadi seseorang, maka foto asli KTP tidak boleh diberikan ke sembarang orang. Selain itu, informasi penting dalam KTP juga tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasannya, foto KTP asli dan NIK dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pinjaman online atau membeli barang. Bahkan, di Indonesia ada beberapa kasus pembukaan pinjaman online palsu hanya dengan menggunakan foto asli KTP dan NIK tersebut. Akhirnya, korban akan diminta melunasi pinjaman yang sebenarnya tidak dilakukan.
Lantas, bagaimana cara cek KTP online? Yuk, simak informasinya berikut ini!
Cara Cek KTP Online untuk Aplikasi Pinjaman Online Melalui SLIK OJK
Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK KTP Anda digunakan orang lain atau tidak, yaitu dengan mengunjungi situs SLIK OJK. SLIK merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang disediakan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Adapun cara cek KTP online adalah sebagai berikut.
1. Kunjungi situs permohonan SILK melalui tautan Konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir dengan lengkap dan dapatkan nomor antrian.
3. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Serta untuk badan usaha, wajib melampirkan NPWP, identitas pengurus, serta akta pendirian perusahaan.
4. Apabila seluruh dokumen yang diminta telah selesai diunggah, isi kolom captcha lalu klik tombol ‘Kirim’.
5. Silakan tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisikan bukti registrasi dan antrean SLIK online.
6. Pihak OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan hasil antrean SLIK online paling lambat dua hari setelah tanggal antrean.
7. Jika data yang dikirimkan OJK valid, maka Anda dapat mencetak formulir yang diberikan pada email tersebut dan menandatanganinya sebanyak tiga kali.
8. Scan atau foto formulir yang sudah ditandatangani lalu kirim kepada nomor WhatsApp yang terdapat pada email beserta dengan foto selfie yang menunjukkan KTP.
9. Pihak dari OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video jika diperlukan.
10. Jika lolos, maka OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.
Cara Cek KTP Online untuk Registrasi Kartu SIM Seluler
Sejak beberapa tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan operator telekomunikasi telah sepakat untuk menyediakan fitur cek nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar. Hal ini digunakan sebagai salah satu cara cek KTP online agar tak dicatut oleh orang lain. Pasalnya, saat ini registrasi kartu SIM seluler menggunakan NIK dan KTP untuk mencegah penipuan, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian. Berikut cara cek KTP untuk registrasi kartu SIM seluler.
1. Untuk operator Telkomsel mengecek melalui telepon ke nomor 188 atau kunjungi tautan Telkomsel.com/cek-prepaid.
2. Untuk operator Indosat kirim SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN. Anda juga dapat mengunjungi Myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index dan masukkan NIK serta nomor KK.
3. Untuk operator XL dapat mengirimkan kode USSD melalui *123*4444#.
4. Untuk operator Smartfren dapat mengirimkan SMS dengan format CEK dan kirim ke 4444 atau kunjungi My.smartfren.com/check_nik.php.
5. Untuk operator Tri, Anda dapat mengecek dengan mengirim SMS dengan format STATUS dan kirim ke 4444.
RADEN PUTRI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.