Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kini, isu-isu politik meruak di tengah masyarakat. Mulai dari verifikasi faktual, koalisi, pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga pencatutan data NIK oleh partai politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebanyak 42 partai politik telah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), 24 di antaranya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebuah partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi peserta Pemilu 2024, salah satunya berkaitan dengan jumlah anggota atau kader.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik peserta Pemilu 2024 harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. Selain itu, ada juga syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Jumlah itu tentu tidak sedikit bagi partai politik tertentu. Untuk mengakalinya, ada partai politik “nakal” yang secara tak bertanggung jawab mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah orang ke dalam Sipol. Polemik ini bermula saat beberapa pengguna media sosial mengeluhkan NIK mereka dicatut sebagai kader sebuah partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sebagian orang lainnya pun ikut waswas NIK mereka dicatut partai politik nakal tersebut. Mereka berbondong-bondong cek NIK online di situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencari tahu adanya kemungkinan penyalahgunaan NIK.
Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP Anda yang tercatut di Sipol KPU atau tidak? Simak dan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Pergi ke Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di tautan https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pada halaman depan portal, klik menu “Cek Anggota Parpol”.
3. Untuk lebih mudahnya, Anda juga bisa langsung menuju tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
4. Akan ada pertanyaan dan perintah, “Apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik? Silakan masukkan NIK yang dicari.”
5. Pada kolom yang tersedia, masukkan NIK Anda dan centang captcha yang ada. Setelah itu, klik tombol “Cari”.
6. Jika NIK Anda tidak tercatut, akan muncul pesan “NIK: … Tidak terdaftar dalam Sipol”.
7. Namun, jika muncul informasi NIK, nama, partai politik, dan pesan “Terdaftar dalam Sipol” sementara Anda tidak pernah merasa mendaftar sebagai kader, itu berarti NIK Anda telah dicatut oleh partai politik yang tertera.
8. Untuk melaporkan pencatutan ini, Anda bisa mengklik tombol “Tanggapan” dan mengisi formulir laporan sesuai masalah yang dihadapi, kemudian klik “Submit”.
9. KPU akan segera memproses formulir laporan Anda untuk diverifikasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan.
10. Anda bisa mengecek kembali secara berkala apakah NIK Anda telah dihapus dari Sipol atau belum. Jika NIK Anda tak kunjung dihapus, ulangi langkah pengisian formulir laporan.
SYAHDI MUHARRAM