Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi maksimal tiga Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar di satu alamat. Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk 3 KK ini dinilai sebagai langkah untuk perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta. Musababnya, banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani turut mengkritik usulan kebijakan tersebut. Ia menekankan perlunya kajian oleh Pemprov agar kebijakan ini agar tidak merugikan warga. Dia menilai, keterlibatan warga terdampak dalam perencanaan dan solusi adalah kunci untuk menghindari masalah di masa depan.
Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana