Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan kembali menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu hal yang krusial dalam pilkada adalah memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan berbagai cara untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah mereka sudah terdaftar di DPT. Salah satu cara yang paling mudah dan cepat adalah melalui pengecekan DPT secara online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses ini sangat sederhana dan bisa dilakukan dalam waktu singkat, asalkan masyarakat memiliki akses internet dan nomor identitas yang valid. Berikut cara mengecek DPT pilkada 2024 secara online:
1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi KPU yang disediakan khusus untuk pengecekan DPT. Anda dapat mengunjungi link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Setelah membuka situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini adalah nomor identitas unik yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar agar sistem dapat mencari data Anda dengan akurat.
3. Setelah memasukkan NIK, langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp yang masih aktif. Nomor ini akan digunakan untuk menerima kode verifikasi atau One-Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh sistem KPU. Kode OTP ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari data yang diakses.
4. Setelah memasukkan nomor WhatsApp, tunggu beberapa saat hingga Anda menerima pesan yang berisi kode OTP. Setelah menerima kode tersebut, masukkan ke dalam kolom yang disediakan di situs KPU. Klik tombol "Konfirmasi" untuk melanjutkan proses verifikasi.
5. Setelah memasukkan kode OTP dan melakukan konfirmasi, sistem akan menampilkan data DPT Anda. Informasi yang akan ditampilkan mencakup:
- Nama lengkap pemilih
- Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Lokasi pemilih berdasarkan kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
ANTARA
Pilihan Editor: Kata KPU RI Jika Pilkada Dimenangkan oleh Kotak Kosong