Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, NIK atau Nomor Induk Kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga untuk registrasi beberapa hal. Misalnya untuk pendaftaran kartu SIM (SIM card) atau pinjol (pinjaman online). Meski bersifat privasi dan personal, NIK tidak jarang diumbar sehingga menyebabkan pemiliknya tersandung masalah. Oleh karena itu, perlu untuk mengetahui cara lapor NIK yang telah disalahgunakan orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 1 mengenai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi kode identitas pada seseorang yang terdiri atas 16 digit angka. NIK bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada masing-masing individu. Tidak dapat diubah sampai pihak yang bersangkutan meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses registrasi kartu prabayar, pemerintah memberlakukan peraturan penggunaan NIK dan nomor KK (Kartu Keluarga). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) No. 1 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3 tahun 2008 yang diterbitkan pada 21 November 2018.
Cara Mengetahui NIK Dipakai Orang Lain
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo bersama para operator telekomunikasi di Indonesia sepakat untuk menyediakan layanan periksa nomor kartu prabayar. Adapun beberapa cara mengetahui NIK dipakai orang lain untuk registrasi SIM card adalah sebagai berikut.
- Kunjungi situs https://telkomsel.com/cek-prepaid untuk pelanggan Telkomsel.
- Kirim SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN untuk pengguna Indosat.
- Menggunakan USSD dengan menekan angka *123*4444# bagi pengguna XL Axiata.
- Pelanggan Tri bisa mengakses https://registrasi.tri.co.id.
- Melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php untuk pelanggan Smartfren.
- Cara mengetahui NIK dipakai orang lain khusus STI dengan membuka portal https://my.net1.co.id.
Pemeriksaan penggunaan NIK harus selalu dilakukan, terlebih bagi Anda yang hendak registrasi kartu prabayar baru. Melalui regulasi yang ditetapkan, pemerintah membatasi satu NIK hanya dapat dipakai untuk tiga kartu SIM. Hal itu disebutkan sebagai upaya menekan kasus penyalahgunaan kartu SIM untuk penipuan atau SMS spam.
Cara Lapor NIK yang Digunakan Orang Lain
Dikutip dari website Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Anda dapat melaporkan tindakan penyalahgunaan NIK kepada pemerintah. Apalagi jika nomor identitas diri tersebut digunakan untuk kegiatan merugikan secara materiil, seperti kredit. Berikut ini langkah-langkah mengajukan permohonannya.
1. Buka portal iDebku SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
2. Klik tombol ‘PENDAFTARAN’ untuk cek ketersediaan layanan.
3. Isi formulir meliputi, jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
4. Ketikkan captcha keamanan sesuai kode yang ditampilkan.
5. Cara lapor NIK yang digunakan orang lain selanjutnya ialah menekan tombol ‘Selanjutnya’.
6. Kemudian akan muncul jendela pop up dan pilih ‘Ya’.
7. Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan, diantaranya KTP, NPWP, dan akta pendirian usaha (opsional).
8. Lalu Anda akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Kembali ke halaman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
10. Cara lapor NIK yang digunakan orang lain berikutnya adalah menekan tombol ‘STATUS LAYANAN’.
11. Ketikkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
12. Klik tombol ‘Lihat Status Layanan’.
13. Tunggu informasi lebih lanjut dari pihak OJK dan akan melakukan verifikasi lanjutan.
Demikian cara lapor NIK yang digunakan orang lain secara online melalui situs OJK beserta cara mengetahui NIK dipakai pihak tidak bertanggung jawab. Lakukan pemeriksaan secara berkala dan jangan ragu untuk melapor. Supaya Anda tidak terjerat kasus kejahatan yang merugikan. Semoga bermanfaat.
MELYNDA DWI PUSPITA