Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Cara Mangakses Coretax Direktorat Jenderal Pajak

Sri Mulyani telah menetapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Begini cara mengaksesnya

31 Desember 2024 | 09.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang disebut Coretax yang berlaku mulai awal tahun 2025. Untuk meminimalisir kesalahan dan mempersiapkan diri saat penerapannya besok, 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis langkah-langkah untuk wajib pajak yang ingin mencoba login di masa praimplementasi. 

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip dari laman resmi DJP pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Adapun Praimplementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, wajib pajak juga sudah bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa 24 Desember 2024.

Dikutip dari laman resminya, Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.

3. Masukkan kode captcha.

4. Lalu klik tombol “Login”.

5. Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan beberapa tahapan, meliputi: 

  • Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat posel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”.
  • Masukkan kode captcha.
  • Centang “Pernyataan”.
  • Klik tombol “Kirim”.
  • Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS).
  • Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.
    Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Jika sudah berhasil membuat kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat login ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi, tetapi pengguna bisa melihat menu dan submenu yang tersedia.

Setelah implementasi resmi, fungsionalitas sistem secara penuh akan dibuka dan wajib pajak dapat melaksanakan administrasi perpajakan mulai Masa Pajak Januari 2025 pada Coretax DJP.

Perlu diketahui pula, bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP. Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025.

Sedangkan bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

Masyarakat juga bisa mengakses informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Sebagai informasi, kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. Menurut DJP, aturan ini menyederhanakan sederet aturan di bidang perpajakan. Selain itu, aturan diterbitkan berdasarkan kebutuhan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan fleksibel.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus