Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers meluncurkan pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (Al) dalam proses produksi karya jumalistik pada Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi Al digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada pagi hari ini, secara resmi Dewan Pers merilis peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Secara lengkap adalah Peraturan Dewan Pers 1/Peraturan DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik,” kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.
Pedoman ini, kata Ninik, merupakan bagian penting dari kode etik jurnalistik yang sudah ada sebelumnya. “Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” tuturnya.
Menurut dia, proses penyusunan pedoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers sejak April 2024 melalui diskusi dan kehadiran berbagai narasumber, baik itu unsur perguruan tinggi, unsur platform, pakar di bidang AI, dan unsur penggiat media yang secara mandiri sudah menyusun pedoman kecerdasan buatan.
Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung. "Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” kata Ninik. “Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar Al tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.”
Adapun pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup. Aturan ini diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada 22 Januari 2025.
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jumalistik dapat diunduh melalui link berikut ini: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya jurnalistik.