Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengklaim pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.

1 September 2024 | 13.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menyebutkan manajemen perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat PHK sepihak ini dikirimkan melalui email dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar. “Bahkan e-mail PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja ini di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2024,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 1 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata Taufiqurrohman, peluncuran serikat pekerja itu dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui zoom. Dalam pemaparannya, Ninik menegaskan pembentukan serikat pekerja sebagai hak pekerja berorganisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ninik senang lahirnya SPCI sebagai tempat untuk meningkatkan kepedulian insan pers perihal hak berserikat dan beroganisasi. Dia juga mengingatkan agar perusahaan tidak meninggalkan pemenuhan hak karyawan, termasuk berserikat,” katanya. Sebab PHK sepihak ini tidak tiba-tiba saja terjadi.

Taufiqurrohman membeberkan, saat ini pekerja sedang berselisih dengan manajemen CNN Indonesia perihal pemotongan upah sepihak selama tiga bulan terakhir, mulai Juni, Juli, sampai Agustus, dan menolak pemotongan sepihak itu.

“Kami melaporkan ini sebagai perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024. Pemotongan upah bahkan dilakukan secara ilegal karena tanpa Surat Keputusan yang sah,” kata Taufiqurrohman.

Ia menuturkan, saat ini SPCI adalah serikat pekerja yang resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024, dan surat PHK diterima pada 28 Agustus 2024. Sedangkan Serikat pekerja itu pun dideklarasikan pada 27 Juli 2024.

“Didirikan sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak. Dalam proses pendirian serikat pekerja ini, juga tak lepas dari intimidasi yang dialami sejumlah deklaratornya,” ujarnya.

Hal itu ia jabarkan dengan adanya intimidasi dari sejumlah orang di manajemen yang memperingatkan agar jangan sampai ada pendirian serikat pekerja di CNN Indonesia. “Alasan mereka, pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung, tidak suka ada serikat pekerja di perusahaannya,” katanya.

Tak berhenti di situ, Taufiqurrohman menuturkan tekanan semakin meningkat setelah SPCI mengirim surat pemberitahuan kepada manajemen bahwa sudah terbentuknya serikat pekerja pada 29 Agustus 2024. “Satu persatu dari kami dipanggil untuk di-PHK,” ujarnya.

Tak menunggu waktu lama, kata dia, per 31 Agustus 2024, akses pekerjaannya pun diputus. Misalnya email, dikeluarkan dari WA group dan dilarang masuk kerja, sementara masalah itu masih dalam proses perselisihan.

“Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang,” kata dia.

Ia menuturkan PHK sepihak dilakukan dengan cara yang tidak patut dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, kata dia, PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal seharusnya 14 hari kerja.

Taufiqurrohman juga mengklaim CNN Indonesia melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

“Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.

PHK sepihak itu, ujar dia, melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Bersrikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. “Kedua konvensi ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menganggap sudah sepatutnya manajemen CNN Indonesia kembali ke cara-cara demokratis, mengingatkan pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi. “Kami mendesak manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara penyelesaian perselisihan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Tempo sudah menghubungi Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi untuk mengkonfirmasi kabar PHK ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, mereka belum menanggapi pertanyaan Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus