Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya secara resmi mengunggah draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, seperti permintaan Dewan Pers saat audiensi dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, kemarin. Draf RKUHP tersebut sudah bisa diakses publik lewat website peraturan.go.id
"Alhamdulillah, proses advokasi berhasil. Pemerintah akhirnya mengunggah RKUHP setelah pertemuan antara anggota Dewan Pers dan Wamenkumham," ujar Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu, Kamis, 21 Juli 2022.
Ninik sebelumnya menyebut, Dewan Pers akan membentuk tim untuk mengkaji RKUHP tersebut setelah memperoleh draf resmi dari pemerintah.
Dewan Pers sebelumnya mengkritisi sejumlah pasal dalam draf final RKUHP. Mereka menilai terdapat sembilan klaster asal yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers ingin pasal-pasal karet dalam RKUHP itu dihapus.
"Harapannya pasal-pasal itu didiskusikan kembali, syukur-syukur langsung dihapuskan dan tidak lagi dicantumkan lagi dalam RKUHP," kata Ninik.
Berikut pasal-pasal yang dinilai Dewan Pers bisa mengancam kemerdekaan pers;
1.Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Baca juga: Mengapa RKUHP Dianggap Menerabas Kebebasan Pers?
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini