Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Diskusi Perlindungan Data Pribadi, ELSAM: Data KTP Sebagian Besar Penduduk Sudah Tersebar

Pinjaman online miliaran rupiah modus penggunaan data KTP pelamar kerja di Cililitan pada 2024 adalah cermin lemahnya perlindungan data pribadi.

25 Januari 2025 | 00.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan setiap provider atau penyedia layanan digital harus memperkuat perlindungan data pribadi para pengguna. Tindakan ini perlu dilakukan karena berkali-kali data pribadi warga negara Indonesia bocor dan dijual di dalam forum peretas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini yang menjadi tantangan bagi para provider untuk memperkuat sistem autentifikasi dan verifikasinya, paling tidak berdasarkan pada data-data di KTP (Kartu Tanda Penduduk),” ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyudi mengingatkan, lebih dari delapan ribu institusi telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi dan autentifikasi data kependudukan. Selain itu, para penyedia layanan juga wajib menyetorkan data lain, sehingga kementerian itu memiliki profil data diri dan perilaku ke dalam pusat data.

Masalah data di Indonesia, Wahyudi menduga banyak penduduk Indonesia yang data di KTP-nya sudah tersebar. Data-data itu pun bisa digunakan oleh orang lain untuk berbagai keperluan tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Wahyudi mencontohkan kasus pinjaman online miliaran rupiah dengan modus penggunaan data KTP pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, pada 2024. Dengan mudahnya, pelaku mengajukan pinjaman online berdasarkan data diri orang lain tanpa melalui verifikasi dan autentifikasi ketat dari penyedia layanan.

“Semestinya ada revisi perihal perbaikan sistem administrasi kependudukan guna memastikan kepatuhan seluruh standar perlindungan data pribadi,” katanya.

Saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi belum memiliki aturan turunan untuk memperkuat implementasi dari regulasi utama. Sedangkan di sisi lain, keamanan data pribadi bagi setiap warga negara semakin penting.

Wahyudi Djafar menyatakan menunggu peraturan pemerintah untuk mengimplementasikan UU PDP sangat lama dan terkesan maju mundur dari pemerintah. Pengenaan sanksi denda terhadap pemerintah jika tidak mematuhi UU PDP pun belum memiliki kepastian hukum, berbeda dengan negara lain seperti di Eropa.

“Kalau di sini yang bisa kena denda hanya institusi swasta, korporasi. Sementara pemerintahnya kena Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, entah demosi atau mutasi,” tuturnya.

Penyelesaian isu masalah perlindungan data pribadi di Indonesia belum terselesaikan. Tantangan untuk mengantisipasi ancaman kebocoran pun juga membutuhkan peran penuh dari pemerintah.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus