Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi I DPR Sebut Pembentukan Lembaga PDP sedang Tahap Sinkronisasi

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan telah mendengar pemerintah tengah menyiapkan lembaga PDP dan kini sedang tahap sinkronisasi.

25 September 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengaku mendapat informasi perihal kelanjutan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi atau PDP. Dia menyebut, lembaga itu sudah disiapkan dan sedang tahap sinkronisasi oleh pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya dapat informasi (Lembaga PDP) sudah disiapkan dan sedang sinkronisasi, karena akan dibuat berupa peraturan pemerintah," katanya saat dihubungi, Rabu, 25 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Undang-undang PDP resmi diundangkan sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan Pasal 74 UU PDP, telah diatur bahwa seluruh pihak wajib menyesuaikan dengan regulasi itu dalam pemrosesan, sekaligus pembentukan lembaga pengawas paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dalam artian, pembentukan Lembaga PDP ini sudah harus rampung sebelum 17 Oktober 2024.

Dia mengatakan, Komisi I DPR telah menyampaikan dan membahas ihwal pembentukan Lembaga PDP ini dengan pemerintah. Menurut dia, pembentukan lembaga pengawas ini menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah insiden kebocoran data.

Dia optimistis pembentukan lembaga pengawas PDP ini bisa selesai di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karena itu, dia berharap peraturan presiden perihal pembentukan Lembaga PDP ini bisa dikebut sesegera mungkin.

"Nyatanya undang-undang saja kita bisa kebut. Ini diharapkan perpres itu juga bisa dikebut dengan cepat," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa pembentukan Lembaga PDP itu tidak bakal mangkrak. Menurut dia, per September ini progres pembentukan Lembaga PDP sudah sekitar 90 persen.

Dia menargetkan pembentukan lembaga pengawas itu bisa rampung dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam waktu segera akan kita lakukan (peresmiannya), enggak mangkrak," ucap Budi di kantornya, Rabu, 11 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pembentukan lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya aturan PDP masih dalam tahap kajian. Menurut dia, proses pengkajian pembentukan lembaga ini dilakukan secara hati-hati.

Sebab, ujarnya, Lembaga PDP ini akan melibatkan banyak sektor. "Karena lembaga ini akan multi stakeholder, melibatkan sektor perbankan, keuangan, dan yang lainnya sehingga perlu solid dalam memastikan urusan data pribadi ini," ucapnya.

Budi mengungkapkan, kajian itu nantinya bakal diserahkan kepada Presiden Jokowi guna memutuskan status lembaga tersebut. "Apakah akan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau nantinya lembaga ini akan berada di bawah naungan lembaga kenegaraan," katanya.

Insiden Kebocoran Data Kembali Terjadi

Kebocoran data milik instansi pemerintah kembali terjadi. Sebanyak 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diduga milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibobol dan diperjualbelikan. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau CISSReC, Pratama Persadha mendesak pemerintah segera membentuk lembaga PDP.

Menurut dia, sejumlah kasus kebocoran data yang belakangan kerap terulang ini perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah. "Dengan melihat kebocoran-kebocoran seperti ini, sudah urgensi dibentuk Lembaga PDP," katanya ketika dihubungi, Selasa, 24 September 2024.

Adanya lembaga itu, ujar dia, membuka peluang untuk melakukan investigasi digital forensik secara independen. Lembaga PDP juga memberikan kepastian dilakukannya penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab maraknya kebocoran data lantaran belum ada sanksi administratif ataupun pengenaan denda kepada instansi yang terdampak. Namun, ia menyayangkan sikap abai Presiden Joko Widodo terhadap pembentukan Lembaga PDP tersebut.

Ia mengatakan, tanpa adanya Lembaga PDP, perusahaan atau instansi itu bisa tidak mempublikasikan laporan insiden kebocoran datanya. Padahal, kata Pratama, tindakan itu melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus