Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Eropa akan mengevaluasi kepatuhan Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, terhadap Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act atau DMA) Uni Eropa, terutama terkait sistem operasi iPadOS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apple, di antaranya, harus mengizinkan pengguna untuk menetapkan browser web pilihan mereka sebagai default di iPadOS, menyediakan opsi app store alternatif di sistem operasinya, dan memastikan perangkat aksesori, seperti headphone atau pena pintar, dapat terhubung dengan fitur iPadOS secara optimal," demikian disampaikan oleh Komisi Eropa pada Senin, 4 November 2024, seperti dikutip dari Computer World.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apple menerbitkan laporan kepatuhan sepanjang 12 halaman pada 1 November 2024 yang merinci upaya yang telah dilakukan untuk mematuhi DMA. Dalam laporan tersebut, Apple menyatakan berkomitmen menjalankan bisnis dengan etika dan integritas serta sepenuhnya mematuhi hukum, termasuk DMA.
Komisi Eropa akan menilai secara seksama apakah langkah-langkah yang diterapkan di iPadOS sudah efektif untuk mematuhi DMA. Evaluasi ini juga akan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Jika ternyata solusi Apple dianggap belum mematuhi DMA, Komisi Eropa akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
DMA, yang disahkan pada November 2022, bertujuan memastikan bahwa platform digital besar atau "gatekeeper" beroperasi dengan adil dan terbuka dalam persaingan pasar. Apple ditetapkan sebagai salah satu dari enam "gatekeeper" pada September 2023 dengan iPadOS yang ditambahkan sebagai platform inti pada April 2024.
Menurut aturan DMA, "gatekeeper" yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai denda hingga 20 persen dari pendapatan global mereka jika terjadi pelanggaran berulang.
Pilihan Editor: Apple Rilis iOS 18.2 Versi Beta, Ini Fitur-fitur Barunya