Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Startup PrivyID menyediakan aplikasi tanda tangan digital dalam bentuk sertifikat digital. CEO PrivyID Marshall Pribadi menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut merupakan simbol identitas seseorang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Aplikasi Google Clock Kini Terhubung dengan Layanan Spotify
Baca: Facebook dan Instagram Bakal Batasi Penggunaan Aplikasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kayak KTP, bentuknya sertifikat digital atau bisa disebut sertifikat elektronik. Di dalamnya ada bermacam informasi individu, misalnya nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, public key dan private key," ujar Marshal saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Hadirnya platform PrivyID dalam bentuk aplikasi mobile, sudah mulai disukai oleh para pengguna. Saat ini, pengguna PrivyID sudah mencapai 1,9 juta orang, dengan 63 persen terbiasa menandatangani dokumen lewat aplikasi smartphone. Sementara ada 37 persen yang masih lebih suka menandatangani via laptop atau komputer desktop.
Singkatnya, kata Marshal, sama saja seperti dia telah menandatangani dokumen elektronik dengan tanda tangan digital. Artinya, dia telah mengenkripsi dokumen dengan kunci privat yang cuma bisa didapat dari penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik atau disebut Certificate Authority (CA).
"Kunci privat ini diproduksi dan selalu disimpan dalam alat yang bernama Hardware Security Module (HSM) yang punya sertifikasi military grade FIPS," tambah Marshal. "Kalau ada yang coba membobol datanya dari luar, alat ini akan menghancurkan secara otomatis kunci kriptografi yang tersimpan di dalamnya".
Manfaat sertifikat digital tersebut adalah sebagai penanda bahwa sebuah dokumen sudah ditandatangani dan dienkripsi oleh seseorang yang sah identitasnya. "Bukan asal-asalan," lanjut dia.
Marshal memberi contoh, kalau dia menyewa kontrakan dan sign kontraknya dengan tanda tangan digital semacam PrivyID, buka dokumennya di adobe, nanti akan muncul sertifikat elektronik, punya dia dan yang menyewakannya. Jadi, kata dia, kalau mengelak di pengadilan bahwa pernah menyewakan rumah, lalu kita debat di pengadilan, tidak bisa bantah bahwa tanda tangan dipalsukan orang lain.
"Kalau pakai tanda tangan digital susah, karena hanya si pemilik tanda tangan yg bisa men-sign atau men-enkripsi sebuah dokumen dengan tanda tangannya. Kenapa bisa begitu valid tanda tangan digital? Karena saat kita mau sign sebuah dokumen secara elektronik, sistem akan lakukan verifikasi 2 langkah lewat email dan sms," kata Marshal. "Semacam mengirim kode".
Setiap dokumen yang telah ditandatangani dilindungi dengan teknologi Transparent Encryption yang memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen melalui akun aplikasi PrivyID. Namun, jika administrator sistemnya, termasuk direksi sekalipun mengakses dari database, maka dokumen tersebut terenkripsi (teracak) sehingga tidak dapat dimengerti.
"Kalau pengguna privyID mau memberikan data mereka, misalnya ke bank untuk pengajuan kredit, PrivyId bisa memenuhi permintaan itu. Tapi kalau tanpa diminta oleh pemilik data, maka enggak bisa," lanjut Marshall.
Simak artikel lainnya tentang aplikasi PrivyID di kanal Tekno Tempo.co.