Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Donald Trump yang dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat hari ini, telah mengumumkan bahwa ia akan segera memutuskan nasib TikTok di Amerika Serikat.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan penghentian operasional aplikasi tersebut jika pemiliknya, ByteDance, tidak menjual TikTok kepada perusahaan asal Amerika. TikTok, yang merupakan aplikasi buatan Cina, menjadi sorotan setelah keputusan ini diumumkan pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Agung menyatakan bahwa undang-undang yang mengharuskan penjualan TikTok tidak melanggar hak kebebasan berbicara. Kesembilan hakim sepakat bahwa Kongres memiliki wewenang untuk memberlakukan kebijakan ini demi melindungi keamanan nasional. Undang-undang tersebut telah disahkan pada akhir 2024, dan putusan ini menjadi langkah tegas terhadap aplikasi yang dianggap menimbulkan risiko keamanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan dari Gedung Putih, meskipun larangan TikTok pertama kali diberlakukan selama pemerintahan Joe Biden, keputusan akhir kini berada di tangan Trump. Pelantikan Trump sebagai Presiden Amerika Serikat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Trump menyampaikan melalui media sosial pribadinya, Truth Social, bahwa ia membutuhkan waktu untuk mengevaluasi situasi sebelum membuat keputusan. “Keputusan ini membutuhkan pertimbangan yang matang. Tunggu saja,” tulisnya.
TikTok, aplikasi video pendek populer dengan lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat, menghadapi tantangan besar. Kongres AS sebelumnya telah mengesahkan undang-undang pada April 2024 yang mewajibkan ByteDance untuk menjual TikTok kepada perusahaan non-Tiongkok. Jika tidak, aplikasi ini akan dihentikan operasionalnya sepenuhnya. Sebagai tindak lanjut, TikTok kini telah dihapus dari App Store Apple dan Google Play Store. ByteDance memilih untuk menentang kebijakan tersebut, meski keputusan Mahkamah Agung menguatkan langkah Kongres.
Putusan ini menjadi puncak dari perdebatan panjang yang dimulai pada 2020 ketika Trump pertama kali mengusulkan larangan TikTok. Meskipun upaya awalnya gagal, Kongres meloloskan Undang-Undang Perlindungan Terhadap Aplikasi yang Dikendalikan Oleh Musuh Asing, yang kemudian menjadi dasar hukum bagi larangan ini. TikTok mencoba mengajukan banding, namun Mahkamah Agung tetap memutuskan bahwa undang-undang tersebut sah.
Penghapusan TikTok di AS menimbulkan dampak yang besar, terutama bagi pembuat konten dan bisnis yang mengandalkan platform ini untuk pemasaran. Selain kehilangan akses, pengguna juga berisiko menghadapi masalah teknis akibat kurangnya pembaruan aplikasi. Bahkan, ancaman keamanan siber menjadi salah satu perhatian utama.
Menjelang pelantikan Trump, pihak TikTok berharap masih ada solusi yang memungkinkan aplikasi ini tetap beroperasi di Amerika Serikat. CEO TikTok, Shou Chew, menyampaikan apresiasi terhadap Trump yang menunjukkan komitmen untuk mencari jalan keluar. Selama kampanye 2024, Trump juga sempat memanfaatkan TikTok sebagai media promosi, yang membuat harapan tetap tinggi di kalangan penggemar aplikasi tersebut.
Namun, Trump menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung harus dihormati. Meski ia memiliki peluang untuk membatalkan larangan ini, belum jelas apakah hal tersebut akan terjadi. Keputusan Trump ke depan akan menjadi penentu bagi keberlangsungan TikTok di Amerika Serikat dan nasib jutaan penggunanya.
Suci Sekarwati berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: TikTok Resmi Dilarang di Amerika Serikat Aplikasinya Hilang dari Google dan App Store