Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan platform TikTok sudah memiliki izin sebagai marketplace atau e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Karena itu, Budi Arie menilai social commerce asal Cina itu tidak melanggar undang-undang dan tak boleh dihapus keberadaannya di Tanah Air.
"Saya tanya ke TikTok, mereka bilang per Juli sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut undang-undang yang berlaku," ujar Budi Arie saat ditemui di Convention Hall Smesco, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023.
Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai TikTok Shop telah mengganggu pasar domestik Indonesia. Pasalnya, layanan tersebut telah melakukan praktik predatory pricing atau menjual barang impor dengan harga sangat murah. Hasilnya, produk UMKM lokal tak mampu bersaing dengan gempuran produk impor tersebut.
Namun, Budi Arie menilai pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu soal layanan tersebut. Dia juga meragukan apakah betul TikTok Shop melakukan praktik predatory pricing. Terlebih, menurutnya, platform tersebut hanya melakukan inovasi teknologi dengan menyatukan layanan media sosial dengan marketplace.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini