Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Tidak Berlaku Surut

Masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir.

14 Juli 2019 | 06.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjualan telepon seluler di gerai Indosat, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) via IMEI tidak berlaku surut. Aturan tersebut kini sedang digodok oleh pihak terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, meminta masyarakat tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang akan ditandatangani tiga kementerian pada Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut. Kami sedang menggodok mekanisme secara detail. Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” ujar Ismail, akhir pekan ini.

Laporan itu itu nantinya apakah nantinya aturan tersebut akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan. “Kami masih menunggu arahan Menteri.Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif  dengan mempertimbangkan beragam aspek, baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,” tambahnya.

Ismail mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum permen dari tiga kementerian ditandatangani. Ketujuh poin itu adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional),  Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular.

Selanjutnya adalah kesiapan Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta  SOP (Standard Operasional)  Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular. “Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum  tanggal 17  Agustus selesai,” ujarnya.

Berkaitan dengan kesiapan SIBINA, Ismail menjelaskan, sistem itu membutuhkan lima masukan yakni data TPP (tanda pendaftaran produk) impor, TPP produksi, data dump operator selular, Hand Carry, dan stok pedagang.

Selanjutnya, data itu diolah oleh SIBINA yang menghasilkan white list, notification list, exception list, dan black list. “Jadi bila ada ponsel yang masuk dalam katagori black list, (ponsel) itulah yang akan diblokir.”

Ismail juga menjelaskan bahwa bila ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan.

Ismail menambahkan, stok ponsel yang ada di pedagang, terutama toko-toko ponsel di daerah terpencil dan belum dijual ke masyarakat nantinya  diminta untuk melakukan pengecekan IMEI di web aplikasi Kemenperin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus