Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan penerapan Aksara Nusantara pada perangkat digital terus dilakukan berbagai pihak sebagai tindak lanjut penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap Font, Papan tombol, Transliterasi Aksara Jawa, Sunda dan Bali akhir tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mengadakan rapat antar-lembaga terkait pada pertengahan Maret silam untuk membahas hal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Kominfo, rapat secara daring tersebut melibatkan perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mulyadi, mengatakan peserta rapat menyambut baik proses digitalisasi Aksara Nusantara melalui penerapan SNI yang telah dilakukan. Pemberlakuan SNI tersebut diharapkan dapat mengenalkan kembali Aksara Nusantara secara bertahap kepada masyarakat melalui platform digital.
“Agenda rapat kali ini merupakan diseminasi kepada para vendor aplikasi dan perangkat informatika yang akan diadakan oleh Kemenperin. Diharapkan ke depannya akan dapat menyepakati linimasa penerapan Aksara Nusantara digital,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022.
Selain itu, rapat menyepakati untuk mewajibkan perangkat digital yang beredar di Indonesia untuk mengakomodir Aksara Nusantara yang terstandar SNI kedalam perangkat digital. Upaya ini dimaksudkan agar Aksara Nusantara bisa setara dengan aksara luar yang sudah lebih dulu hadir kedalam perangkat digital, seperti Arabic, Cyrilic, Cina, Hangeul, dan lainnya.
Kemenperin mendukung wacana tersebut. “Kami akan membantu proses implementasi agar Aksara Nusantara bisa dijadikan sebagai bagian dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kami sepakat bahwa Aksara Nusantara nantinya bisa masuk kedalam bagian TKDN, hanya saja masih diperlukan kajian skenario lebih lanjut, dengan melibatkan seluruh vendor perangkat digital yang ada. Diharapkan setelah semua skenarionya berjalan, agar dapat dituangkan menjadi sebuah kebijakan pemerintah yang baku,” ujar Slamet Riyanto dari Kemenperin.
Dukungan yang sama juga datang dari Kemenko PMK, yang menyebutkan bahwa penetapan SNI Aksara Nusantara merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait dalam program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa, dan Aksara Daerah, serta sastra.
Program tersebut merupakan Kegiatan Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada RPJMN 2020-2024 yang menjadi ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko PMK. Harapannya ke depan pemanfaatan hasil digitalisasi Aksara Nusantara dapat difasilitasi penerapan TKDN dalam perangkat digital yang digunakan di Indonesia.
Dalam penerapan Aksara Nusantara, BSN telah menyediakan akses dokumen elektronika dua SNI tersebut di laman sispk.bsn.go.id dan terbuka untuk publik yang ingin mengakses.
“Dokumen SNI 9047:2021 Fon Aksara Nusantara disusun agar setiap karakter Aksara Nusantara dapat digunakan pada perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti perangkat telepon, tablet dan komputer serta aplikasi yang ada sehingga tersedia acuan bagi penyedia perangkat lunak dalam menampilkan karakter Aksara secara utuh dan benar. Dukungan standar ini dapat menjadi acuan,” ujar Mayastria dari BSN.
Kemudian dokumen selanjutnya, SNI 9048:2021, tentang tata letak papan tombol Aksara Nusantara menyediakan spesifikasi tata letak papan tombol Aksara Nusantara pada perangkat komputer atau laptop, dan telepon genggam dengan layar sentuh yang terdiri atas pembagian level dan tampilan tata letak tombol untuk setiap karakter aksara Nusantara.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.