Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Maraknya pemberitaan soal gempa sangat dahsyat megathrust di segmen Mentawai-Siberut dan Selat Sunda menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Apalagi kabar itu beredar di media sosial dengan ilustrasi yang mengerikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bukan prediksi, tetapi potensi megathrust itu ada. Kalau prediksi ada kapan waktunya, tempatnya,” kata Gayatri Indah Marliyani, dosen Fakultas Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gayatri mengatakan, ancaman gempa megathrust itu menjadi buah bibir masyarakat, yang disinyalir akan berdampak di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Ancaman gempa megathrust dan tsunami memang selalu ada namun hendaknya tidak perlu khawatir berlebihan.
“Kita tidak bisa menghindari potensi bencana sehingga usaha untuk menyiapkan diri perlu dilakukan dengan segera. Paham posisi masing-masing terhadap kemungkinan bencana. Jangan menunggu bencana terjadi baru reaktif, tetapi siapkan diri selalu,” kata Gayatri.
Soal kemungkinan lokasi yang menjadi pusat gempa besar ini, menurut Gayatri, biasanya ada di sekitar batas zona subduksi yang ada di antara dua lempeng, yakni lempeng benua dan lempeng samudra. Lempeng yang tidak dapat bergerak menimbun energi yang kian besar sehingga dilepaskan menjadi gempa yang besar pula hingga berpotensi menjadi tsunami.
Gayatri mengatakan, gempa megathrust yang paling besar pernah terjadi di zona subduksi di Valdivia, Chile Selatan, sebesar 9,5 magnitudo. Adapun zona subduksi yang aktif di Indonesia meliputi area selatan Pulau Jawa, memanjang dari barat Sumatra ke Selat Sunda, area timur Pulau Jawa, dan selatan Pulau Lombok.
“Potensi megathrust di daerah ini besar karena nilai historisnya, yakni gempa Aceh tahun 2004 dan gempa Pangandaran tahun 2006,"kata Gayatri.
Peneliti Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) UGM, Galih Aries Swastanto mengatakan pemerintah perlu memperhatikan penanggulangan bencana megathrust ini. Sebab, seperti yang tertuang dalam Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana, penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah.
Aries juga menekankan pentingnya pemerintah melakukan penanganan, baik sebelum, saat kejadian, dan sesudah bencana. Edukasi ke masyarakat mengenai pengetahuan kebencanaan dan cara-cara penanggulangannya juga perlu digalakkan.
“Layanan kebencanaan adalah layanan dasar yang harus diutamakan di samping sektor-sektor lain. Ada atau tidak ada anggaran, harus tetap diutamakan dan diusahakan,” kata Aries.