Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Tekan Resistensi Antimikroba pada Hewan Ternak, FAO dan Kementan Luncurkan Peta Jalan Nasional

FAO dan Kementan meluncurkan peta jalan nasional untuk mengurangi penggunaan antimikroba di peternakan dan pencegahan hingga 40 persen pada 2029.

15 Maret 2023 | 10.27 WIB

Kementan dan FAO bersama dengan asosiasi yang terkait (ADHPI, PB PDHI, & ASOHI) meluncurkan Peta Jalan AMR, Pedoman Umum Penatagunaan Antimikroba, Manual Penyakit Unggas edisi 2023, dan KIE Penatagunaan Antimikroba. (Foto: FAO/Eko Prianto)
Perbesar
Kementan dan FAO bersama dengan asosiasi yang terkait (ADHPI, PB PDHI, & ASOHI) meluncurkan Peta Jalan AMR, Pedoman Umum Penatagunaan Antimikroba, Manual Penyakit Unggas edisi 2023, dan KIE Penatagunaan Antimikroba. (Foto: FAO/Eko Prianto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) meluncurkan peta jalan untuk mengurangi penggunaan antimikroba di peternakan dan pencegahan hingga 40 persen pada 2029.  Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) turut terlibat dalam penyusunan peta jalan ini.

Direktur Jenderal Peternakan dan Layanan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Nasrullah, menyampaikannya pada  forum diskusi berkala dengan pemangku kepentingan unggas, OBRASS (Obrolan  Ringan Akhir Pekan Seputar Unggas) di Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023. 

Selain itu, kegiatan ini juga meluncurkan  tiga publikasi lainnya, yaitu Manual Penyakit Unggas edisi 2023; Pedoman Umum untuk Penatagunaan Antimikroba di Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan materi komunikasi, informasi, dan edukasi penatagunaan antimikroba. “Publikasi ini ditujukan untuk membantu semua pemangku kepentingan dalam upaya memerangi resistensi antimikroba (AMR), terutama di sektor peternakan,” kata Nasrullah. 

Menurut Nasrullah, penyalahgunaan antimikroba baik di sektor kesehatan manusia dan hewan, maupun produksi pangan dapat mempercepat terjadinya AMR.  Hal ini menjadi salah satu ancaman kesehatan masyarakat global terbesar karena mempersulit pengobatan infeksi dan meningkatkan jumlah kematian, serta menimbulkan kerugian ekonomi. Berkaca dari hal tersebut, Indonesia mengembangkan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba 2020-2024.

Publikasi yang diluncurkan ini merupakan penjabaran dari Rencana Aksi Nasional yang mendukung strategi pemerintah untuk meningkatkan partisipasi seluruh sektor dalam melaksanakan praktik penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab. 

Rajendra Aryal, perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam mengembangkan pedoman ini. Panduan yang diluncurkan hari ini menjadi titik capaian penting dalam memperkuat pengendalian AMR melalui pendekatan One Health multisektor yang dapat digunakan di semua tingkatan. FAO pun akan terus mendukung pemerintah Indonesia dalam menanggulangi AMR melalui pendekatan One Health dengan pendanaan dari Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID).

Kepala ADHPI, Dalmi Triyono, menekankan pentingnya menerapkan pedoman-pedoman ini guna mencapai target rencana aksi nasional untuk mengendalikan AMR. “ADHPI mendorong semua pemangku kepentingan, terutama dokter hewan dan peternak, yang berada di garis terdepan dalam pengendalian AMR, untuk mengimplementasikan manual dan pedoman ini dengan baik agar dapat meningkatkan manajemen kesehatan unggas dan memperlambat laju AMR,” kata Triyono. 

Pilihan Editor: FAO Sebut Desa-desa di Jawa Barat Telah Banyak Gunakan Inovasi Digital

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus