Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Terancam Ditutup, ByteDance dan TikTok Ajukan Penangguhan Larangan di AS ke Pengadilan Banding

Undang-undang mengharuskan ByteDance, perusahaan asal Tiongkok yang memiliki TikTok, untuk melepaskan kepemilikannya.

10 Desember 2024 | 20.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - ByteDance dan TikTok meminta pengadilan banding Amerika Serikat Distrik Columbia untuk menunda sementara pemberlakuan undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual TikTok sebelum 19 Januari 2024. Jika tidak, aplikasi itu akan dilarang di Amerika Serikat. Seperti dilaporkan Reuters, permohonan ini diajukan sambil menunggu peninjauan oleh Mahkamah Agung AS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang yang disahkan pemerintah AS itu mengharuskan ByteDance, perusahaan asal Tiongkok yang memiliki TikTok, untuk melepaskan kepemilikannya karena dianggap mengancam keamanan data warga Amerika. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TikTok, salah satu platform dengan 170 juta pengguna bulanan di AS, memperingatkan bahwa tanpa penangguhan, undang-undang tersebut akan segera berlaku dan “menutup TikTok — salah satu platform paling populer di negara ini — bagi lebih dari 170 juta pengguna domestik bulanan tepat sebelum pelantikan presiden.”

TikTok juga menyatakan bahwa pelarangan ini dapat mengganggu layanan untuk pengguna internasional, serta menghentikan dukungan dari ratusan penyedia layanan AS yang mendukung operasional platform tersebut. 

Permohonan penangguhan ini diajukan setelah pengadilan banding pada Jumat lalu menguatkan undang-undang tersebut. Pengacara TikTok berargumen bahwa peninjauan oleh Mahkamah Agung memiliki peluang besar untuk membatalkan keputusan tersebut, sehingga penangguhan sementara diperlukan. 

Mereka juga berharap Presiden terpilih Donald Trump dapat mengubah kebijakan ini, dengan alasan bahwa penundaan “akan memberikan waktu bagi pemerintahan yang akan datang untuk menentukan posisinya — yang dapat menggugurkan kerugian yang akan datang serta kebutuhan untuk peninjauan Mahkamah Agung.”

TikTok meminta pengadilan banding memutuskan permohonan ini sebelum 16 Desember 2024. Jika penangguhan tidak diberikan, ByteDance memiliki waktu enam minggu untuk menjual TikTok, sebuah langkah yang dinilai sulit dilakukan dalam waktu singkat.

Larangan ini tidak hanya dapat merugikan ByteDance dan investornya, tetapi juga berdampak pada bisnis di AS yang bergantung pada TikTok untuk mendukung penjualan. Pada saat yang sama, kebijakan ini memberikan pemerintah AS wewenang luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dianggap berisiko terhadap data warga Amerika.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus